JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Anas Urabningrum. Sejak ditetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, Jumat (25/2) lalu, ini adalah pemeriksaan perdana untuk saksi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Anggota DPR RI, Ignatius Mulyono menjadi saksi pertama yang dipanggil KPK untuk Anas. "Iya. Dia diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (27/2).
Ignatius sudah memasuki gedung KPK pagi tadi, Rabu (27/2). Sebelum memasuki gedung KPK, Ignatius membawa bukti-bukti terkait materi pemeriksaan Hambalang. ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa berkas surat keputusan dari Menpora Andi Mallarangeng, yang belakangan jadi tersangka, terkait sertifikat tanah Hambalang.
"Surat keputasan pemberian hak kepada Menpora. Nah, ini baru di proses ke sertifikat," kata politisi Partai Demokrat itu. Selain Ignatius, lembaga pimpinan Abraham Samad ini ini juga memeriksa saksi lain dari kalangan swasta.
Saksi-saksi itu adalah Nurachmad Rusdam dan Frans Guna Wijaya, Khoe Ten Soen (PT Wira Muslima Sejahtera), Tono Suryanto (chief financial officer PT Visi Lokamas), Sugiarto (PT Berkah Manungal Jaya), Farid Candra Theja (Direktur PT Dutadarma Elektro Indonusa), dan M. Muqorobin (staf administrasi KSO Adhi-Wika).
Selain menetapkan Anas tersangka, kasus Hambalang ini juga sudah membuat Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora) dan Deddy Kusdinar (mantan Karo Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora) menjadi tersangka.(bhc/din) |