Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Periksa Politisi Demokrat Untuk Saksi Anas
Wednesday 27 Feb 2013 15:12:57
 

Anggota DPR RI, Ignatius Mulyono saat membawa berkas untuk kasus Hambalang, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Anas Urabningrum. Sejak ditetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, Jumat (25/2) lalu, ini adalah pemeriksaan perdana untuk saksi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

Anggota DPR RI, Ignatius Mulyono menjadi saksi pertama yang dipanggil KPK untuk Anas. "Iya. Dia diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (27/2).

Ignatius sudah memasuki gedung KPK pagi tadi, Rabu (27/2). Sebelum memasuki gedung KPK, Ignatius membawa bukti-bukti terkait materi pemeriksaan Hambalang. ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa berkas surat keputusan dari Menpora Andi Mallarangeng, yang belakangan jadi tersangka, terkait sertifikat tanah Hambalang.

"Surat keputasan pemberian hak kepada Menpora. Nah, ini baru di proses ke sertifikat," kata politisi Partai Demokrat itu. Selain Ignatius, lembaga pimpinan Abraham Samad ini ini juga memeriksa saksi lain dari kalangan swasta.

Saksi-saksi itu adalah Nurachmad Rusdam dan Frans Guna Wijaya, Khoe Ten Soen (PT Wira Muslima Sejahtera), Tono Suryanto (chief financial officer PT Visi Lokamas), Sugiarto (PT Berkah Manungal Jaya), Farid Candra Theja (Direktur PT Dutadarma Elektro Indonusa), dan M. Muqorobin (staf administrasi KSO Adhi-Wika).

Selain menetapkan Anas tersangka, kasus Hambalang ini juga sudah membuat Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora) dan Deddy Kusdinar (mantan Karo Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora) menjadi tersangka.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2