JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik. Pemeriksaannya itu kasus dugaan suap Kemenakertrans.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati," kata Kabag Pemberitaan Dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9).
Namun, Priharsa tak mau mengungkap secara rinci kaitan Sindu Malik dalam kasus yang melibatkan dua pejabat di Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya papua (AJP) Dharnawati itu.
Selain memeriksa saksi Sindu Malik, KPK juga menjadwalkan memeriksa Dirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, Jamaluddin Malik. Ia merupakan atasan dua pejabat yang menjadi tersangka tersebut atas dugaan suap Rp 1,5 miliar.
Sementara dari pihak swasta, turut akan diperiksa adalah Dani Nawawi dan Fauzi. "Semuanya sebagai saksi tersangka Dharnawati," jelas Priharsa.
Sebelumnya, nama Sindu Malik justru muncul dari kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas. Dikatakannya, Sindu Malik sebagai makelar dalam proyek garapan Ditjen P4T Kemenakertrans di 19 kabupaten di seluruh Indonesia. Sindu berperan sebagai perantara antara PT AJP dengan pejabat pemerintah di daerah serta penghubung antara Kemenakertrans dengan Banggar DPR.(inc/spr)
|