Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Periksa Muhtar Effendy Terduga Mekelar Kasus Pemilukada di MK
Monday 28 Oct 2013 18:38:52
 

Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selapas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhtar Effendy membantah dalam keteranganya kepada wartawan bahwa, dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 2 miliar sebagai imbalan makelar perkara-perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhtar Effendy yang diduga memiliki hubungan dekat dengan ketua MK non aktif, Akil Mochtar, dalam kepengurusan Pemilukada dituding mempunyai peran sebagai calo atau penghubung, antara siperkara dengan Akil, yang nantinya akan memberikan uang untuk melancarkan urusan sengketa Pilkada yang di sidang di MK.

"Tidak benar apa yang disampaikan, itu fitnah, seperti apa yang disampaikan yang ada di koran-koran (media)," ujar Muhtar Effendy, usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk Tersangka Akil Mochtar, Jakarta, Senin (28/10).

Selain itu, dirinya juga menilai tudingan calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Alamsyah Hanafiah yang mengatakan dirinya telah menerima dana suap pengurusan kasus dari total Rp.10 miliar, itu tidak sangat benar dan merugikan dirinya.

"Tidak ada, demi Allah lillahitallah, demi Allah," pungkas Muhtar, sambil menuju mobil pribadinya.

Diketahui, nama Muhtar pernah disebut-sebut oleh calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Alamsyah Hanafiah sebagai orang yang meminta uang saat terjadi gugatan sengketa Pemilukada untuk pemenanganan perkara di MK dengan imbalan meteri.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2