JAKARTA, Berita HUKUM - Selapas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhtar Effendy membantah dalam keteranganya kepada wartawan bahwa, dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 2 miliar sebagai imbalan makelar perkara-perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhtar Effendy yang diduga memiliki hubungan dekat dengan ketua MK non aktif, Akil Mochtar, dalam kepengurusan Pemilukada dituding mempunyai peran sebagai calo atau penghubung, antara siperkara dengan Akil, yang nantinya akan memberikan uang untuk melancarkan urusan sengketa Pilkada yang di sidang di MK.
"Tidak benar apa yang disampaikan, itu fitnah, seperti apa yang disampaikan yang ada di koran-koran (media)," ujar Muhtar Effendy, usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk Tersangka Akil Mochtar, Jakarta, Senin (28/10).
Selain itu, dirinya juga menilai tudingan calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Alamsyah Hanafiah yang mengatakan dirinya telah menerima dana suap pengurusan kasus dari total Rp.10 miliar, itu tidak sangat benar dan merugikan dirinya.
"Tidak ada, demi Allah lillahitallah, demi Allah," pungkas Muhtar, sambil menuju mobil pribadinya.
Diketahui, nama Muhtar pernah disebut-sebut oleh calon Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Alamsyah Hanafiah sebagai orang yang meminta uang saat terjadi gugatan sengketa Pemilukada untuk pemenanganan perkara di MK dengan imbalan meteri.(bhc/put) |