Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tunggakan Tagihan PAM
KPK Periksa Manajer Keuangan PAM Jaya
Thursday 20 Dec 2012 13:30:05
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tunggakan pembayaran tagihan PAM Jaya kepada operator berbuntut panjang. Bahkan, Manajer Analisa Keuangan PAM Jaya, Budi Pranoto, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (19/12). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Kita memang dipanggil secara informal oleh KPK, terkait dengan prosedur rekening bersama untuk sistem pembayarannya," kata Sri Kaderi, Direktur Utama PAM Jaya, Rabu (19/12).

Ia menyebutkan, pemeriksaan terkait dengan tunggakan sebesar Rp 118 miliar yang belum dibayarkan pihak PAM Jaya kepada salah satu operator. "Ada tunggakan pelanggan yang belum dibayarkan ke operator," ujarnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Rabu (19/12).

Menurut Sri, pihak KPK biasanya mendatangi kantor PAM Jaya untuk melakukan pemeriksaan. "Biasanya mereka (tim KPK) yang mendatangi kantor PAM Jaya, tetapi mungkin karena kesibukan, beliau (Budi) yang datang ke kantor KPK," tandasnya.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Tunggakan Tagihan PAM
 
  KPK Periksa Manajer Keuangan PAM Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2