JAKARTA, Berita HUKUM - Tunggakan pembayaran tagihan PAM Jaya kepada operator berbuntut panjang. Bahkan, Manajer Analisa Keuangan PAM Jaya, Budi Pranoto, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (19/12). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Kita memang dipanggil secara informal oleh KPK, terkait dengan prosedur rekening bersama untuk sistem pembayarannya," kata Sri Kaderi, Direktur Utama PAM Jaya, Rabu (19/12).
Ia menyebutkan, pemeriksaan terkait dengan tunggakan sebesar Rp 118 miliar yang belum dibayarkan pihak PAM Jaya kepada salah satu operator. "Ada tunggakan pelanggan yang belum dibayarkan ke operator," ujarnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Rabu (19/12).
Menurut Sri, pihak KPK biasanya mendatangi kantor PAM Jaya untuk melakukan pemeriksaan. "Biasanya mereka (tim KPK) yang mendatangi kantor PAM Jaya, tetapi mungkin karena kesibukan, beliau (Budi) yang datang ke kantor KPK," tandasnya.(brj/bhc/opn) |