Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Periksa Lima Orang Saksi Untuk Tersangka Angelina Sondakh
Wednesday 25 Apr 2012 11:35:28
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Lima orang mantan anak buah M Nazaruddin, hari ini akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXIV, Jakabaring, Palembang. Angelina Sondakh.

Kelimanya adalah Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi, dan Dadang. "Besok ada lima saksi yang akan diperiksa, yaitu ; Mindo Rosalina, Yulianis, Oktarina Furi, Lutfi dan Dadang," kata Karo Humas KPK, Johan Budi, kemarin.

Seperti diketahui, Rosa yang menjabat Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Dan Yulianis yang menjadi Wakil Direktur Keuangan Grup Permai dan Furi adalah staf pribadi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Sedangkan Luthfi dan Dadang diketahui sebagai sopir Yulianis.

Kelima orang ini dianggap mengetahui keterlibatan Angelina dalam kasus wisma atlet.
Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, kelimanya mengungkap aliran dana ke Angelina dan I Wayan Koster. Menurut Yulianis, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster. Uang tersebut, katanya, dicatat sebagai belanja proyek wisma atlet ke DPR.

Hal senada diungkapkan Rosa dalam persidangan. Rosa yang juga terpidana kasus suap wisma atlet ini membenarkan percakapan BlackBerry Messenger antara dia dengan Angelina yang memuat permintaan dana dari Angelina. Permintaan dana itu disamarkan dengan kata apel malang dan apel washington, hingga "semangka" dan "pelumas".

Sementara Luthfi dan Dadang dalam persidangan Nazaruddin, mengaku diminta mengantar paket-paket uang ke DPR. Luthfi mengaku mengantarkan paket uang pada Mei 2011 ke ruangan Koster.

KPK sendiri sudah menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi wisma atlet. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Angelina sebagai tersangka pada Jumat pekan ini (kmc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2