JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Lima orang mantan anak buah M Nazaruddin, hari ini akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXIV, Jakabaring, Palembang. Angelina Sondakh.
Kelimanya adalah Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi, dan Dadang. "Besok ada lima saksi yang akan diperiksa, yaitu ; Mindo Rosalina, Yulianis, Oktarina Furi, Lutfi dan Dadang," kata Karo Humas KPK, Johan Budi, kemarin.
Seperti diketahui, Rosa yang menjabat Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Dan Yulianis yang menjadi Wakil Direktur Keuangan Grup Permai dan Furi adalah staf pribadi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Sedangkan Luthfi dan Dadang diketahui sebagai sopir Yulianis.
Kelima orang ini dianggap mengetahui keterlibatan Angelina dalam kasus wisma atlet.
Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, kelimanya mengungkap aliran dana ke Angelina dan I Wayan Koster. Menurut Yulianis, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster. Uang tersebut, katanya, dicatat sebagai belanja proyek wisma atlet ke DPR.
Hal senada diungkapkan Rosa dalam persidangan. Rosa yang juga terpidana kasus suap wisma atlet ini membenarkan percakapan BlackBerry Messenger antara dia dengan Angelina yang memuat permintaan dana dari Angelina. Permintaan dana itu disamarkan dengan kata apel malang dan apel washington, hingga "semangka" dan "pelumas".
Sementara Luthfi dan Dadang dalam persidangan Nazaruddin, mengaku diminta mengantar paket-paket uang ke DPR. Luthfi mengaku mengantarkan paket uang pada Mei 2011 ke ruangan Koster.
KPK sendiri sudah menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi wisma atlet. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Angelina sebagai tersangka pada Jumat pekan ini (kmc/biz) |