Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PON Riau
KPK Periksa Lagi Dua Anggota DPRD Riau
Thursday 08 Nov 2012 10:23:44
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota DPRD Riau, Tourechan Azhari (Fraksi PDIP) dan Roem Zein (Fraksi Golkar), dalam kasus suap terkait dengan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON XVIII Riau, kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Catur Prasetya, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Riau, Rabu (07/11).

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap dua dari tujuh anggota Dewan yang menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Syarif Hidayat dari Fraksi PPP, Abu Bakar Sidik, Zulfan Heri (Fraksi Golkar), Adrian Ali (Fraksi PAN), dan Tengku Muhazza (Fraksi Demokrat).

KPK kemarin juga memeriksa lagi anggota Dewan yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Taufan Andoso (Fraksi PAN), M. Dunir (PKB), dan Faisal Aswan (Golkar). Dua terpidana dalam kasus suap ini, yaitu Eka Darma Putra, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Rahmat Saputra Site, dan staf administrasi di PT Pembangunan Perumahan, juga diperiksa. Eka dan Rahmat saat ini sama-sama menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara akibat kasus ini.

Roem enggan berkomentar soal pemeriksaan hari ini. "Nanti dulu," ujarnya sembari berlalu ke ruang pemeriksaan. Taufan membenarkan soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas tujuh tersangka baru tersebut.

Sejauh ini KPK masih menjerat anggota Dewan serta pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Adapun Gubernur Riau Rusli Zainal, yang namanya disebut jaksa dalam sidang ikut terlibat kasus ini, belum diproses. "Kalau masalah terkait Rusli Zainal, itu urusan KPK," kata Taufan.

Pengusutan kasus ini terkait dengan pemberian uang Rp 900 juta oleh Eka dan Rahmat kepada anggota DPRD untuk memuluskan revisi peraturan daerah soal pembangunan venue PON. Uang diserahkan kepada Faisal Aswan, yang kemudian dibagikan kepada anggota Dewan Riau.(kt/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2