JAKARTA, Berita HUKUM - Walau berkas pemeriksaan tersangka kasus Suap SKK Migas sudah mulai memasuki masa akhir dan rencananya akan segera bergulir ke Pengadilan Tipikor, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan dengan memeriksa saksi-saksi terkait kasus korupsi di sektor hulu Migas ini.
Hari ini Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas yang baru, Yohanes Widjonarko, akhirnya di periksa KPK, Yohanes yang dulu merupakan wakil Rudi Rubiandini pun tak luput dari pemeriksaan KPK.
Yohanes hadir ke KPK pukul 10:15 WIB, dan masuk keruang pemeriksaan sebagai saksi ihwal dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Devi Ardi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Selain memeriksa Yohanes, KPK juga memeriksa satu pegawai SKK Migas, Iwan Ratman, dan sales counter Auto 2000 Cilandak, Margarette Chairunnisa Berliana Sondang Tobing, sebagai saksi pencucian uang.
Dalam jadwal Agenda pemeriksa KPK hari ini juga KPK memanggil Direktur Utama PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, terkait penyidikan kasus di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas.
Dia akan diperiksa sebagai saksi, ihwal dalam dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, demi memenangkan Fossus Energy, Ltd di lelang SKK Migas, namun belum dapat dipastikan Widodo Ratanachaittong, telah hdair dalam pemeriksan hari ini.
Selain memeriksa Widodo, KPK juga memeriksa 5 orang saksi lainya yaitu karyawan Graha Bimasena, sebagai saksi kasus SK Migas. Mereka adalah M, Sofyan Harahap, Taufik, Mahgiarti Wahyuni, Lia Darmawati, dan Tri Hartanto.
Dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, Widodo juga memiliki peran dalam suap terhadapK tersangka Rudi.
Atas perbuatannya tersebut, Rudi Rubiandini dan Deviardi di sangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, RR dan D juga telah di tetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/dar)
|