JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Jumat (24/1). Ego diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM, yaitu mantan Sekjen ESDM Waryono Karyo (WK).
"Diperiksa sebagai saksi tersangka WK," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, sebagaimana seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (24/1).
Selain Ego, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Asep Permana.
Dalam kasus ini, KPK pernah menggeledah ruangan Ego di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta pada Jum'at (17/1). Bersamaan dengan itu, KPK juga menggeledah ruang kerja bagian keuangan atas nama Didi dan rumah Didi di Graha Bintaro Jaya Blok GR 7, Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan, Banten, serta rumah Waryono di Kompleks Pertambangan 1 nomor 16, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan data elektronik.
Seperti diketahui, Waryono ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2014. Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar 150.000 dollar AS. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita 200.000 dollar AS dari ruang kerja Waryono.(kmp/dmr/bhc/rby) |