JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Kondang Hotma Sitompul hari ini, akhirnya hadir memenuhi panggilan KPK, setelah sebelumnya dalam penggilan pertama Hotma tidak dapat Hadir dengan alasan sedang di luar kota.
Saat ditanya wartawan mengapa bapak mangkir dari panggilan?
Hotma, menjawab, "Itu pertanyaan tidak baik, mangkir konotasinya tidak tunduk pada penegak hukum," ujarnya, Rabu (4/9).
Kenapa tidak hadir?
"Saya tidak hadir, karena disaat panggilan saya ada diluar kota, disaat panggilan hari itu juga saya sudah sampaikan surat ke KPK, bahwa minta ditunda, diulang lagi panggilannya, sekarang saya datang," jawab Hotma kembali.
Hari diperiksa siapa?
"Saya juga gak diperiksa, disini ada namanya, boleh saya sebut Djodi, katanya pegawai MA yang saya tidak kenal dan tidak tau apa.
Soal Mario sudah ditanyakan juga donk pak?
"Nanti tanya ke KPK, jangan tanya saya, ok ya," ujar Hotma.
Bapak bawa dokumen-dokumen apa saja?
"Saya bawa dokumen yang menyatakan saya tidak mangkir, saya dipanggil saya beri jawaban, sudah diterima jawaban saya oleh KPK," ujarnya sambil berlalu memasuki gedung KPK.
Selain Hotma, hari ini KPK dalam jadwal pemeriksaan juga memeriksa Hakim Agung Andi Abu Ayyub, dan ia juga memenuhi panggilan KPK.
Hakim Andi Abu Ayub, diperiksa sebagai Saksi untuk kasus suap pegawai panitra (MA) dengan tersangka Djody Supratman dan Mario C Bernardo, pengacara yang berkantor di Hotma Sitompul & Fatners.
Andi sendiri terlihat memasuki gedung KPK pada pukul 15.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja warna hitam, Andi datang sendirian tanpa ditemani oleh kuasa hukumnya.
Andi akan diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangk Mario C Bernardo dan Djody. Keduanya adalah tersangka yang sama dalam kasus (OTT) di MA, dengan barang bukti Rp 78 juta yang di serahkan Mario ke Djodi.
Mario ditangkap KPK sesaat setelah menyerahkan uang Rp 78 juta kepada Djody dikawansan Gambir Jakarta Pusat. Uang diduga mengalir untuk pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito
Terkait kasus ini KPK juga telah melakukan penahanan terhadap anak buah Hotma Situmpol, Mario Carmelio Bernardo sebagai Tersangka. Juga kepada Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung dalam rangka mengurus kasus kasasi di MA.(bhc/put) |