Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Periksa Empat Saksi Untuk Andi Mallarangeng
Tuesday 26 Mar 2013 12:47:28
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3) memeriksa empat saksi untuk tersangka Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng (AAM). Salah satu dari empat saksi itu, ada satu saksi yang merupakan kasir PT Adhi Karya. Selain untuk Andi Mallarangeng, keempat orang itu juga diperiksa untuk saksi tersangka kasus yang sama yaitu Deddy Kusdinar (DK), mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora .

KPK sampai saat ini belum menahan para tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat itu. Namun, lembaga superbodi ini terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Pihak yang akan dipanggil hari ini adalah Direktur PT Tri Tunggal Prima; Nency Ruth Kostaman, Kasir PT Adhi Karya; Henny Susanti, Direktur PT Bintang Modern Sumber Lestari; Indra Suyono, dan Kapusyan Teknologi BPPR; Y Sumaryan.

Menurut Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, keempat tersangka itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. "Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK," kata Priharsa.

Dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan tersangka pada Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus.

Namun, hingga kini keempatnya belum ditahan oleh lembaga pimpinan Abraham Samad. Bahkan, keempatnya belum diperiksa diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2