Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Periksa Dua Saksi Century
Monday 21 Jan 2013 12:35:23
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai beraksi pasca libur karena banjir. Hari ini, Senin (21/1) KPK langsung mendalami kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century yang saat ini terus digodok. Untuk itu, lembaga pimpinan Abraham Samad ini melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bank Indonesia (BI).

Dua orang terkait kasus century yang kali ini diperiksa adalah Pengawas Bank Madya Senior pada BI Pahala Santoso, dan mantan Direktur Dewan Pengawas Bank 1 BI, Zainal Abidin.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK membenarkan bahwa kedua orang itu diperiksa untuk mendalami kasus ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajrijah. “Mereka akan diperiksa untuk kasus Century,” ujar Priharsa.

Zainal dan Pahala diduga mengetahui ataupun mendengar tentang proses pemberian FPJP untuk Bank Century. Dalam kasus century ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadrijah sebagai tersangka.

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Untuk itu, mereka dinilai telah menyalahgunakan wewanang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2