JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai beraksi pasca libur karena banjir. Hari ini, Senin (21/1) KPK langsung mendalami kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century yang saat ini terus digodok. Untuk itu, lembaga pimpinan Abraham Samad ini melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bank Indonesia (BI).
Dua orang terkait kasus century yang kali ini diperiksa adalah Pengawas Bank Madya Senior pada BI Pahala Santoso, dan mantan Direktur Dewan Pengawas Bank 1 BI, Zainal Abidin.
Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK membenarkan bahwa kedua orang itu diperiksa untuk mendalami kasus ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajrijah. “Mereka akan diperiksa untuk kasus Century,” ujar Priharsa.
Zainal dan Pahala diduga mengetahui ataupun mendengar tentang proses pemberian FPJP untuk Bank Century. Dalam kasus century ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadrijah sebagai tersangka.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Untuk itu, mereka dinilai telah menyalahgunakan wewanang.(bhc/din) |