Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Periksa Dua Pelaksana Proyek Hambalang
Thursday 25 Apr 2013 12:31:15
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Operasional PT Metaphora Solusi Global Asep Wibowo dan Direktur PT Kian Sukses Abadi Leonard selaku pelaksana proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/4). Selain mereka, KPK juga menjadwalkan memeriksa PNS Ditjend Anggaran Kementerian Keuangan, Achmad Maliq.

Ketiga orang tersebut akan diperiksa dalam kasus yang sama yakni Hambalang. Meski dalam kasus ini belum ada satu pun tersangka yang ditahan, namun lembaga pimpinan Abraham Samad ini tidak henti-hentinya memeriksa saksi-saksi.

Namun, dari empat tersangka dua diantaranya belum sekalipun diperiksa oleh KPK yakni Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketika disinggung bahwa KPK hanya menggantung nasib mereka, melalui juru bicaranya, Johan Budi langsung membatah.

Seperti diketahui, kemarin KPK memanggil pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kini KPK memanggil dua petinggi dari perusahaan yang menjadi pelaksana proyek senilai Rp 2,5 triliun. Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/4).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi- Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. Serta Anas Urbaningrum (yang saat itu menjabat Katua Umum Demokrat).

Mereka, kecuali Anas, diduga menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Hasil dari Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp 243 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2