Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Periksa Dua Pelaksana Proyek Hambalang
Thursday 25 Apr 2013 12:31:15
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Operasional PT Metaphora Solusi Global Asep Wibowo dan Direktur PT Kian Sukses Abadi Leonard selaku pelaksana proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/4). Selain mereka, KPK juga menjadwalkan memeriksa PNS Ditjend Anggaran Kementerian Keuangan, Achmad Maliq.

Ketiga orang tersebut akan diperiksa dalam kasus yang sama yakni Hambalang. Meski dalam kasus ini belum ada satu pun tersangka yang ditahan, namun lembaga pimpinan Abraham Samad ini tidak henti-hentinya memeriksa saksi-saksi.

Namun, dari empat tersangka dua diantaranya belum sekalipun diperiksa oleh KPK yakni Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketika disinggung bahwa KPK hanya menggantung nasib mereka, melalui juru bicaranya, Johan Budi langsung membatah.

Seperti diketahui, kemarin KPK memanggil pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kini KPK memanggil dua petinggi dari perusahaan yang menjadi pelaksana proyek senilai Rp 2,5 triliun. Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/4).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi- Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. Serta Anas Urbaningrum (yang saat itu menjabat Katua Umum Demokrat).

Mereka, kecuali Anas, diduga menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Hasil dari Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp 243 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2