JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi mengenai dugaan aliran dana Bank Century Rp 1 miliar yang berasal dari Robert Tantular.
Budi Mulya tiba ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10), tanpa diketahui wartawan. Maklum, ia sudah berada di sana sejak pukul 07.30 WIB. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai VII. Padahal, jadwal pemeriksaannya baru dilakukan pukul 09.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Budi Mulya terlihat keluar dari gedung. Namun, ia memilih bungkam, ketika wartawan memintai keterangan soal materi pemeriksaannya tersebut. “Saya tidak mau komentar," selorohnya meninggalkan wartawan yang mengeruminya tersebut.
Pemeriksaan Budi Mulya ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi terkait bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu. Sebelumnya, Tim Pengawas DPR untuk sakndal Bank Century mendapatkan informasi penting audit forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan itu, menyebutkan bahwa ada aliran dana yang masuk ke pejabat-pejabat BI serta sejumlah orang di luar BI. KPK pun bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan atas kabar itu. Pihak BI sendiri sempat membenarkan adanya setoran dana Rp 1 miliar dari Robert Tantular kepada Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Dana itu merupakan pinjaman untuk pembelian tanah.(tnc/spr)
|