Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
APBD
KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
Thursday 17 Sep 2015 11:12:12
 

Ilustrasi. Loby Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri.

Tertera pada jadwal di gedung anti rasuah tersebut akan kembali menelusuri dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Muba, Nuti Romayana. Politisi partai Demokrat itu direncanakan diperiksa sebagai Saksi.

"Ia (Nuti Romayana) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari) dan LP (Lucianty Pahri)," ujar Yuyuk selaku Pelaksana Humas KPK, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Penyidik juga berencana akan meminta keterangan dari Yenni Alfiani, yang merupakan dosen ekonomi di Universitas Taman Siswa Palembang.

Hingga saat ini, belum dapat dirampungkan kejelasan keterkaitan antara anggota DPRD dan Dosen ekonomi tersebut, namun dalam kasus suap ini, KPK akan memeriksa hubungan antar keduanya.

Diketahui terbongkarnya kasus suap DPRD Muba ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Juma't tanggal 19 Juni 2015 lalu. Saat itu KPK menangkap 4 orang yang terdiri dari angota DPRD Muba, serta pejabat Muba.

Keempatnya yakni Bambang Karyanto yang juga ketua DPC PDIP, Adam Munandar dari fraksi partai Gerindra, kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, serta ketua Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin, Faisyar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan 10 tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang ditetapkan sebelumnya. “Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, selanjutnya menetapkan tersangka” ujar Johan di KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Terbongkarnya suap ini berawal dari OTT di kediaman Anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto (BK) di Palembang pada 19 Juni 2015. Dalam OTT tersebut, 3 pejabat Muba yang berada di lokasi pun diciduk yakni Kepala DPPKAD Muba, Syamsuddin Fei, Kepala Bappeda Muba, Faisyar dan Anggota DPRD Muba, Adam Munandar. Keempatnya lalu ditetapkan tersangka dalam kasus suap itu. Khusus tersangka Syamsuddin Fei dan Faisyar sudah dilimpahkan KPK ke PN Tipikor, Palembang untuk menjalani sidang.

Dalam penangkapan itu KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp2,56 miliar dari rumah Bambang Karyanto. Diduga uang tersebut sebagai suap dari Syamsuddin Fei dan Faisyar untuk Bambang Karyanto dan Adam Munandar terkait persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.

KPK menduga, uang yang ditemukan dalam OTT itu bukanlah pemberian pertama, karena sejauh ini diperkirakan, nilai komitmen suap dalam perkara ini ditaksir senilai lebih dari Rp10 miliar. Setelah melakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 5 Agustus 2015 lalu, yakni Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty. Terakhir KPK menjerat 4 pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba, Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri sebagai tersangka penerima suap.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2