Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Periksa 5 Saksi Untuk Tersangka Teuku Bagus
Friday 22 Mar 2013 12:57:24
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Teuku Bagus Muhammad Noor yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hambalang, kini KPK meminta keterangan saksi-saksi, Jumat (22/3). Saksi-saksi itu pada umumnya akan dimintai keterangan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat ini.

Hari ini, KPK memanggil 5 orang saksi untuk kasus ini. Tiga diantaranya merupakan Direktur perusahaan swasta yaitu Fauzi Buldan (Direktur PT Tribina Wahana), Theo C Wahyadi (Direktur PT Pratama Adijaya Stell), dan Andi Iskandar (Dir PT Dinamika Prakarsa Mukti).

Sementara dua orang lainnya merupakan Projek Manager CV Triputra Persada Syafii, dan satu orang dosen Universitas Katolik Parahyangan, Paulus Pramono. Semua itu akan diperiksa untuk tersangka Kepala Divisi I perusahaan Negara PT Adhi Karya yaitu Teuku Bagus.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menerangkan, "Semua diperiksa untuk tersangka TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor)," katanya, Jum'at (22/3).

Kamis (7/3) lalu, KPK juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan swasta yang berkaitan dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun ini. Mereka yang pernah dipanggil KPK adalah Samsul Sulhan (Direktur PT Aria Lingga Perkasa), Jimmy Rivael P Sitompul (GM PT Grant Surya), dan Frandus Siahaan (Wadir PT Jagat Interindo). Setelah pemanggilan itu, tak ada pemeriksaan saksi untuk Teuku Bagus.

Seperti diketahui, Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at (13/2) lalu. KPK menduga pelanggaran yang dilakukan Teuku Bagus yang merupakan pihak penyelenggara negara (Perusahaan BUMN), telah melawan hukum dengan melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

KPK pun menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, Anas Urabningrum, daln Tauku Bagus. Meski sudah jadi tersangka, keempat orang itu masih menghirup udara segar, sebab belum dilakukan penahanan oleh lembaga pimpinan Abraham Samad ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2