JAKARTA, Berita HUKUM - Teuku Bagus Muhammad Noor yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hambalang, kini KPK meminta keterangan saksi-saksi, Jumat (22/3). Saksi-saksi itu pada umumnya akan dimintai keterangan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat ini.
Hari ini, KPK memanggil 5 orang saksi untuk kasus ini. Tiga diantaranya merupakan Direktur perusahaan swasta yaitu Fauzi Buldan (Direktur PT Tribina Wahana), Theo C Wahyadi (Direktur PT Pratama Adijaya Stell), dan Andi Iskandar (Dir PT Dinamika Prakarsa Mukti).
Sementara dua orang lainnya merupakan Projek Manager CV Triputra Persada Syafii, dan satu orang dosen Universitas Katolik Parahyangan, Paulus Pramono. Semua itu akan diperiksa untuk tersangka Kepala Divisi I perusahaan Negara PT Adhi Karya yaitu Teuku Bagus.
Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK menerangkan, "Semua diperiksa untuk tersangka TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor)," katanya, Jum'at (22/3).
Kamis (7/3) lalu, KPK juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan swasta yang berkaitan dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun ini. Mereka yang pernah dipanggil KPK adalah Samsul Sulhan (Direktur PT Aria Lingga Perkasa), Jimmy Rivael P Sitompul (GM PT Grant Surya), dan Frandus Siahaan (Wadir PT Jagat Interindo). Setelah pemanggilan itu, tak ada pemeriksaan saksi untuk Teuku Bagus.
Seperti diketahui, Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at (13/2) lalu. KPK menduga pelanggaran yang dilakukan Teuku Bagus yang merupakan pihak penyelenggara negara (Perusahaan BUMN), telah melawan hukum dengan melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.
KPK pun menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, Anas Urabningrum, daln Tauku Bagus. Meski sudah jadi tersangka, keempat orang itu masih menghirup udara segar, sebab belum dilakukan penahanan oleh lembaga pimpinan Abraham Samad ini.(bhc/din) |