Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Pastikan Konfrontasi Nazarudan dan Angelina
Wednesday 21 Dec 2011 18:16:45
 

KPK makin tajam bidik Angelina Sondakh (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan segera melakukan konfrontasi terhadap Muhammad Nazaruddin dengan Angelina Sondakh. Namun, belum dapat dipastikan waktunya.

"Pasti (dikonfrontasi Nazaruddin dan Angelina). Tapi harus menunggu waktu. Semua yang dianggap bersalah, pasti diperiksa dan dijadikan tersangka, asalkan ada alat bukti yang kuat," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12).

Namun, ia kembali enggan membeberkan soal jadwa rencana konfrontasi terhadap Nazaruddin dan Angelina itu. Tapi dirinya takkan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 tersebut. Politisi Partai Demokrat itu akan dijadikan tersangka, bila memang memenuhi dua alat bukti.

Abraham buka kartu bahwa sebenarnya, saat ini KPK tengah intensif mencari bukti keterkaitan Angelina Sondakh dalam kasus tersebut. “Tidak usah khawatir. Pokoknya semua orang yang terlibat akan kami jadikan tersangka. Pokoknya jangan khawatir, equality before the law," tegasnya.

Ia juga mempertegas sikap yang sama atas kasus lainnya. Begitu pula dengan penanganan skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. “Siapa pun yang bersalah dan layak dijadikan tersangka, takkan tebang pilih. Tapi KPK harus tetap berdasar dua alat bukti," tandas pengganti Busyro Muqoddas itu.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2