JAKARTA, BeritaHUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali diperiksa KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan pada loyalis Anas di Partai Demokrat dan sejumlah politisi daerah di partai tersebut. Seperti yang dilakukan hari ini, Jumat (18/10) sekitar pukul 10.30 wib tadi.
"Meski ini terkesan lambat soal pemanggilan Andi dan Anas, KPK perlu diapreasi. Saya kira bagus Anas dipanggil untuk membuktikan fakta persidangan bahwa Anas menerima aliran dana terkait kasus Hambalang, kita berharap KPK akan memanggil semua orang yang dianggap terlibat dalam kasus hambalang yg pernah 'disembutkan' di fakta persidangan, termasuk Ibas yg disebut-sebut terlibat. Jadi kasus hambalang ini jangan hanya berehenti di Andi dan Anas" ujar Adi Prayitno, alumnus S2 UI jurusan Ilmu Politik yang saat ini menjadi Peneliti di The Political Literacy Institute.
KPK juga memanggil mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tridianto. "Tridianto diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut KPK Tridianto dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Saksi lainnya, yakni anggota DPRD Jateng dan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Tety Indarti, Ketua DPC Demokrat Kota Tegal Eko Kusnomo, serta Ketua DPC Kabupaten Blora Bambang Susilo.
Anas yang berstatus Tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap atau janji berupa barang maupun uang pada proyek Hambalang sejak tahun 2010 hingga saat in i(18/10). KPK juga menerangkan kasus Gratifikasi Hambalang dapat tuntas apabila Saksi-saksi yang sudah terjadwal untuk diperiksa tidak mengalami hambatan-hambatan murni, yang dianggap menghalangi proses pemeriksaan Gratifikasi Hambalang.(bhc/ink) |