Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Panggil Anas Hari Ini Terkait Kasus Gratifikasi Hambalang
Friday 18 Oct 2013 19:18:02
 

Adi Prayitno Peneliti The Political Literacy Institute.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali diperiksa KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan pada loyalis Anas di Partai Demokrat dan sejumlah politisi daerah di partai tersebut. Seperti yang dilakukan hari ini, Jumat (18/10) sekitar pukul 10.30 wib tadi.

"Meski ini terkesan lambat soal pemanggilan Andi dan Anas, KPK perlu diapreasi. Saya kira bagus Anas dipanggil untuk membuktikan fakta persidangan bahwa Anas menerima aliran dana terkait kasus Hambalang, kita berharap KPK akan memanggil semua orang yang dianggap terlibat dalam kasus hambalang yg pernah 'disembutkan' di fakta persidangan, termasuk Ibas yg disebut-sebut terlibat. Jadi kasus hambalang ini jangan hanya berehenti di Andi dan Anas" ujar Adi Prayitno, alumnus S2 UI jurusan Ilmu Politik yang saat ini menjadi Peneliti di The Political Literacy Institute.

KPK juga memanggil mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tridianto. "Tridianto diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut KPK Tridianto dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Saksi lainnya, yakni anggota DPRD Jateng dan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Tety Indarti, Ketua DPC Demokrat Kota Tegal Eko Kusnomo, serta Ketua DPC Kabupaten Blora Bambang Susilo.

Anas yang berstatus Tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap atau janji berupa barang maupun uang pada proyek Hambalang sejak tahun 2010 hingga saat in i(18/10). KPK juga menerangkan kasus Gratifikasi Hambalang dapat tuntas apabila Saksi-saksi yang sudah terjadwal untuk diperiksa tidak mengalami hambatan-hambatan murni, yang dianggap menghalangi proses pemeriksaan Gratifikasi Hambalang.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2