Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
KPK Optimis Bisa Tangkap Nunun dan Anggoro
Wednesday 10 Aug 2011 20:59:56
 

Demo desakan penangkapan Nunun Nurbaeti (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA-Penangkapan terhadap Muhammad Nazaruddin diharapkan dapat berlanjut dnegan pelacakan serta penangkapan buron kasus korupsi lainnya. Mereka ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi suap cek pelawat Nunun Nurbaeti dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo.

Untuk mewujdukan maksud tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berupaya secara optimalkan untuk menangkap serta memulangkan mereka ke Tanah Air. Dengan begitu kedua buron itu akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Ini tonggak untuk memaksimalkan penangkapan buronan-buronan lain. Baik itu buronan kejaksaan, KPK, atau kepolisian," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/8).

Menurut Jasin, penangkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu membuktikan KPK telah menjalani prosedur yang ada. Sehingga mekanisme semacam ini akan terus dipakai untuk mencari buron-buron lainnya. Namun, ia mengingatkan, penangkapan tersangka yang sudah kabur ke luar negeri memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan interpol. "KPK akan memaksimalkan kerja sama internasional seperti (penangkapan Nazaruddin) itu,” tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana, lembaga penegak hukum jangan terlalu lama euforia penangkapan buron kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games, Nazaruddin itu. Sebab, jangan sampai timbul kesan bahwa penangkapan itu berkat instruksi Presiden SBY.

"Ingat, Presiden SBY hanya mengeluarkan instruksi penangkapan itu untuk Nazaruddin. Tetapi tidak untuk Nunun Nurbaeti dan Anggoro Widjojo. Untuk itu, KPK jangan tebang pilih menangkap buron yang kabut. Buktikan dua buron itu juga bisa ditangkap tanpa instruksi presiden,” jelas dia.(mic/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2