JAKARTA-Penangkapan terhadap Muhammad Nazaruddin diharapkan dapat berlanjut dnegan pelacakan serta penangkapan buron kasus korupsi lainnya. Mereka ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi suap cek pelawat Nunun Nurbaeti dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo.
Untuk mewujdukan maksud tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berupaya secara optimalkan untuk menangkap serta memulangkan mereka ke Tanah Air. Dengan begitu kedua buron itu akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Ini tonggak untuk memaksimalkan penangkapan buronan-buronan lain. Baik itu buronan kejaksaan, KPK, atau kepolisian," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut Jasin, penangkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu membuktikan KPK telah menjalani prosedur yang ada. Sehingga mekanisme semacam ini akan terus dipakai untuk mencari buron-buron lainnya. Namun, ia mengingatkan, penangkapan tersangka yang sudah kabur ke luar negeri memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan interpol. "KPK akan memaksimalkan kerja sama internasional seperti (penangkapan Nazaruddin) itu,” tandasnya.
Sementara itu, pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana, lembaga penegak hukum jangan terlalu lama euforia penangkapan buron kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games, Nazaruddin itu. Sebab, jangan sampai timbul kesan bahwa penangkapan itu berkat instruksi Presiden SBY.
"Ingat, Presiden SBY hanya mengeluarkan instruksi penangkapan itu untuk Nazaruddin. Tetapi tidak untuk Nunun Nurbaeti dan Anggoro Widjojo. Untuk itu, KPK jangan tebang pilih menangkap buron yang kabut. Buktikan dua buron itu juga bisa ditangkap tanpa instruksi presiden,” jelas dia.(mic/spr/rob)
|