Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK OTT Pejabat Setingkat Menteri dan Anggota DPR
Wednesday 02 Oct 2013 23:13:47
 

Ilustrasi, Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang kembali menangkap tangan 5 orang, dimana 2 orangnya adalah penyelenggara negara, Rabu (2/10) malam, dengan barang bukti sejumlah uang yang diduka terkait sengketa Pilkada.

Mereka diciduk di kawasan komplek Perumahan Widya Candra, Jakarta. Sementara seorang diiantaranya diduga (AM) Akil Mochtar adalah Hakim Ketua Majelis Konstitusi.

Mobil yang membawa ke 5 tersangka tiba di Gegung KPK, tepat pukul 21.50 WIB. Dua orang diduga penegak hukum selevel Menteri. Tapi, sejauh ini, KPK belum memberikan konfirmasi resmi, dalam proses penangkapan ini, KPK diduga juga menyita barang bukti uang sekitar 2-3 miliaran rupiah dalam bentuk Dolar Singapura.

Salah seorang diantaranya adalah berinisial DH dan HB ditangkap di Hotel RedTop Pecenongan Jakarta Pusat, seorang kepala Daerah berinisial HB, Namun Operasi OTT KPK ini belum ada keterangann pers resmi terkait pennagkapan.

Kelima orang ini masih menjadi terperiksa KPK dalam waktu 1x24 Jam(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2