Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Ngotot Rancang Aturan Jerat Pejabat Penerima Hadiah Seks
Wednesday 09 Jan 2013 21:04:01
 

Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semakin menakutkan, terutama bagi pejabat yang suka menerima gratifikasi seks. Pasalnya, KPK semakin ngotot untuk memasukkan gratifikasi seks dalam Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999. Meski KPK sebenarnya mengaku kesulitan untuk menerapkan peraturan itu, tapi KPK tidak patah arang untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran yang terkait suap-menyuap.

Yang menjadi kesulitan KPK adalah untuk membuat kerangka hukumnya, sebab gratifikasi seks ini sulit untuk membuktikan bukti materilnya. Dengan kata lain, gratifikasi seks sulit untuk dibuktikan antara bukti materil, pelapor atau bahkan terlapor. Hal itu diakui oleh Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (9/1) siang. Menurut Johan, gratifikasi seks itu bentuk tindak pidana korupsi tambahan tanpa adanya barang bukti yang mengacu pada materil.

"Persoalannya siapa yang berani melaporkan? Apa dia penyelenggara negara atau orang yang dijanjikan dapat gratifikasi itu? Itu akan sulit divalidasi datanya," ujar Johan.

Johan melanjutkan, memang pada dasarnya gratifikasi tindakan mesum ini banyak sekali macamnya, bisa berbentuk diskon atau aturan. Apalagi sampai saat ini KPK belum sekalipun menerima laporan pelanggaran adanya gratifikasi seks. "Tapi sinyalmen bisa saja terjadi," tambahnya.

Peraturan ini sudah diberlakukan di beberapa negara tetangga, misalnya Singapura, Korea Selatan, dan lain-lain. Hal itu bisa saja dilakukan sembari menunggu kerangka teori hukum yang sedang dibangun. Oleh sebab itu KPK mengajak masyarakat untuk terlibat demi sebuah keadilan dan kebenaran. "Tapi kalau sampai 30 hari tidak ada laporan terkait gratifikasi seks dan nanti ada laporan dari masyarakat bahwa penyelenggara negara itu terindikasi menerima gratifikasi maka akan ditindak sesuai hukum," jelasnya.

Johan berharap, jika gratifikasi seks ini dimasukkan kedalam Undang-Undang (UU) dengan dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana korupsi, maka KPK berjanji tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku yang terlibat. Sebagai referensi, pihaknya sudah melihat dari Korea Selatan dan Singapura yang sudah memberlakukan gratifikasi ini bahwa merupakan bentuk pelanggaran dan sudah dipakai. "Di korea Selatan dan Singapura ada pejabat negara ada yang diadili karena menerima hadiah (gratifikasi seks)," terangnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2