Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Skandal Century
KPK Minta Keterangan Miranda Terkait Kasus Century
Tuesday 15 Nov 2011 17:45:09
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk kesekian kalinya, mantan Deputi Senior Gubenur BI Miranda Swaray Gultom dipanggil KPK. Kali ini ia datang untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap ceka palawat, melainkan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Miranda tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11), tanpa didampingi penasihat hukum. Ia tidak melayani pertanyaan wartawan. Ia hanya menebar senyum dan terus berjalan memasuki lobi gedung tersebut. Namun, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, ia bersedia juga mmeberikan keterangan atas panggilan tim penyidik tersebut.

Menurut Miranda, dirinya banyak ditanya mengenai Deputi Gubernur nonaktif BI Budi Mulya. Seluruhnya hanya menyangkut kebijakan dana talangan Bank Century yang diputuskan pada 2008 lalu. Namun, KPK tidak mennayakan soal Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebagai penggelontoran dana bantuan untuk Bank Century.

"Saya tadi diperiksa mengenai Pak Budi Mulya. Tetapi, saya tidak banyak tahu, karena sudah tidak di BI lagi. Tapi saya tidak ditanya mengenai FPJP. Saya hanya memberikan keterangan yang saya ketahui saja," jelas Miranda yang dikenal dekat dengan Nunun Nurbaeti Daradjatun itu.

KPK masih menangani kasus bailout Bank Century ini. Kebijakan penggelontoran dana talangan itu diputuskan Menkeu yang saat itu dijabat Sri Mulyani dan Gubernur BI yang dipegang Boediono. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tentunya belum ada tersangka dalam kasus bank yang kini telah berganti nama Bank Mutiara itu.



 
   Berita Terkait > Skandal Century
 
  Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
  PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
  DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
  Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
  DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2