JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk kesekian kalinya, mantan Deputi Senior Gubenur BI Miranda Swaray Gultom dipanggil KPK. Kali ini ia datang untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap ceka palawat, melainkan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Miranda tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11), tanpa didampingi penasihat hukum. Ia tidak melayani pertanyaan wartawan. Ia hanya menebar senyum dan terus berjalan memasuki lobi gedung tersebut. Namun, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, ia bersedia juga mmeberikan keterangan atas panggilan tim penyidik tersebut.
Menurut Miranda, dirinya banyak ditanya mengenai Deputi Gubernur nonaktif BI Budi Mulya. Seluruhnya hanya menyangkut kebijakan dana talangan Bank Century yang diputuskan pada 2008 lalu. Namun, KPK tidak mennayakan soal Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebagai penggelontoran dana bantuan untuk Bank Century.
"Saya tadi diperiksa mengenai Pak Budi Mulya. Tetapi, saya tidak banyak tahu, karena sudah tidak di BI lagi. Tapi saya tidak ditanya mengenai FPJP. Saya hanya memberikan keterangan yang saya ketahui saja," jelas Miranda yang dikenal dekat dengan Nunun Nurbaeti Daradjatun itu.
KPK masih menangani kasus bailout Bank Century ini. Kebijakan penggelontoran dana talangan itu diputuskan Menkeu yang saat itu dijabat Sri Mulyani dan Gubernur BI yang dipegang Boediono. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tentunya belum ada tersangka dalam kasus bank yang kini telah berganti nama Bank Mutiara itu.
|