Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Minta Andi Mallarangeng Jujur Beri Kesaksian
Tuesday 21 Feb 2012 17:13:22
 

Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menpora Andi Alvian Mallarangeng untuk berkata jujur di persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Ya, kami harap Pak Andi (Mallarangeng) bisa memberikan kesaksian yang sejujurnya dan jelas," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (21/2).

Seperti diketahui, untuk persidangan terdakwa Nazruddin yang akan digelar pada Rabu (22/2) besok, JPU akan menghadirkan Andi Mallarangeng. Dalam persidangan kasus serupa dengan terdakwa Wafid Muharram, Semenpora nonaktif, Andi juga pernah dihadirkan. Politisi Partai Demokrat tersebut membantah tudingan keterlibatannya.

Melalui pesan singkatnya pula, Johan menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan Andi Mallarangeng dalam proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "KPK masih melakukan penyelidikan terkait Hambalang. Jika diperlukan, bisa saja Andi dimintai keterangan," ujar dia.

Kasus Hambalang sendiri hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Kemungkinan pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng, menyusul pengakuan Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin NS, saat menjadi saksi bagi terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pada pekan lalu. Mahyuddin mengakui adanya percakapan antara Nazaruddin dengan Andi soal akte tanah di Hambalang.

Pernyataan Nazaruddin disampaikan kepada Andi dalam pertemuan di gedung Kemenpora pada Januari 2010. Dalam kesmepatan itu, ada Mahyuddin dan Angelina Sondakh sebagai Ketua dan anggota Komisi X DPR.

Mahyudin mengatakan, saat itu Nazaruddin sempat melaporkan progres proyek itu kepada Andi Mallarangeng. "Bang sertifikat tanah hambalang 32 hektar sudah selesai," ujar Mahyudin menirukan ucapan Nazaruddin kepada Andi Mallarangeng pada waktu itu.

"Iya terima kasih," ujar Mahyudin menirukan jawaban Andi Mallarangeng. Pada pertemuan itu, dikatakan Mahyudin, selain dirinya, Nazaruddin dan Andi Mallarangeng, juga turut hadir anggota DPR Angelina Sondakh.

Keterangan serupa diungkapkan terpidana Sesmenpora Wafid Muharam. Ketika itu, Wafid mengaku dirinya dipanggil ke dalam pertemuan di ruang kerja menteri itu. Bahkan, saat itu, Andi Mallarangeng selaku atasanya sempat memerintahkan Wafid untuk membantu Nazaruddin.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2