Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Minta 8 Hakim Mahkamah Konstitusi Diuji Ulang
Tuesday 08 Oct 2013 15:48:11
 

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengusulkan delapan hakim di Mahkamah Konstitusi diseleksi ulang. Alasan dia, proses rekrutmen hakim tersebut tidak sepenuhnya transparan dan berbasis pada penghormatan terhadap masyarakat sipil untuk berpartisipasi.

Pandangan itu juga didasari pada kasus suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh KPK pada Rabu pekan lalu. "Maka hakim MK yang ada sekarang ini dengan pertimbangan untuk menjaga marwah MK, yang posisinya sangat penting, sebaiknya diseleksi ulang," kata Busyro di Yogyakarta, Selasa, (8/10), seperti yang dikutip dari tempo.co.

Seleksi ulang hakim MK itu bisa dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah. Tim itu kemudian melibatkan sejumlah pakar, tokoh masyarakat yang kredibel, dan lembaga swadaya yang punya integritas untuk menguji mereka secara profesional.

Menurut Busyro, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para hakim itu juga segera diaktifkan. Begitu pula dengan kekayaan pejabat struktural di MK agar segera dilaporkan. "Laporannya ke KPK," kata dia. LHKPN harus berupa data valid. Paling tidak, dalam satu bulan ini, sudah ada laporan kekayaan hakim dan pejabat MK ke KPK.

KPK, kata Busyro, belum menyimpulkan delapan hakim MK yang terindikasi menerima suap seperti Akil. Tetapi, dengan seleksi ulang itu, hasilnya akan menjadi penghormatan kepada masyarakat. Jika ada yang tidak lolos, pengisian penggantinya harus secepatnya dicari. Langkahnya tidak diusulkan dengan cara-cara MA sendiri, Presiden, dan DPR. Tetapi lewat seleksi seperti calon hakim agung.

Mengenai Majelis Kehormatan Konstitusi yang baru dibentuk, Busyro berharap tidak terganggu. Justru KPK menjalin kerja sama dalam pengusutan kasus Akil. Ia menambahkan, kepada para calon kepala daerah yang kalah di MK supaya tidak menggeneralisasi dan memanfaatkan kasus Akil (sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah). Untuk kemudian melakukan langkah dalam upaya menganulir keputusan yang sudah dibuat MK.(muh/tmp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2