Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Menjadi Acuan di Dunia
Wednesday 28 Nov 2012 00:14:36
 

Penyampaian pidato Ketua KPK, Abraham Samad saat menjadi tuan rumah konferensi internasional tentang prinsip-prinsip lembaga antikorupsi di dunia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi acuan (benchmark) lembaga pemberantas korupsi lain di dunia untuk menilai standardidasi independensi lembaga. Karena itu, KPK dan Indonesia terpilih menjadi tuan rumah konferensi internasional tentang prinsip-prinsip lembaga antikorupsi di dunia.

Konferensi yang berlangsung dua hari sejak Senin (26/11) ini digelar atas kerja sama KPK dengan Program Pembangunan PBB (UNDP) dan United Nations Office on Drugs and Crime. Konferensi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan tentang standardisasi dan prinsip yang bisa menjadi acuan lembaga antikorupsi di seluruh dunia. Hadir dalam konferensi ini para pemimpin lembaga antikorupsi dari 38 negara.

Country Director UNDP Indonesia Beate Trankmann mengakui, dipilihnya Indonesia dan KPK menjadi tuan rumah antara lain karena pengalaman KPK selama ini dalam menjaga independensinya sebagai lembaga antikorupsi. "KPK berdiri tahun 2003 dan selama 10 tahun ini ada kerangka regulasi yang bisa dipelajari. KPK kami pandang sebagai lembaga yang berfungsi dengan baik. KPK punya catatan keberhasilan conviction rate (tingkat dakwaan) sampai dengan 100 persen. Ini indikasi keberhasilan sendiri," ujarnya.

Menurut Trankmann, salah satu tujuan utama konferensi ini adalah tercapainya standardisasi prinsip-prinsip independensi lembaga antikorupsi di dunia. "Independensi ini penting agar lembaga antikorupsi dapat menjalankan mandatnya dengan efektif dan penuh integritas," katanya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, konferensi ini diharapkan menghasilkan semacam piagam atau kesepakatan tentang prinsip-prinsip lembaga antikorupsi yang bisa menjadi acuan di seluruh dunia. "Jadi, kalau mau menjadi lembaga antikorupsi yang baik dan independen, prinsip-prinsipnya seperti apa saja," kata Bambang.

Direktur Pengembangan Jaringan dan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko mengatakan, banyak lembaga antikorupsi di dunia mengakui, dalam soal independensi KPK termasuk yang cukup baik. "Persoalan independensi ini menjadi penting karena di banyak negara, lembaga-lembaga antikorupsi selalu mendapat intervensi dari penguasa atau pemerintah, bahkan dari parlemen," katanya.

Ketua DPR Marzuki Alie, yang menjadi salah seorang pembicara, mengatakan, DPR berharap KPK tidak ragu untuk berdiri tegak sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (27/11).(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2