JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membenarkan pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus Andri Tristianto Sutrisna.
Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Andri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara di MA.
"(Penggeledahan) kemudian sudah dipasang police line, baru dilaksanakan tadi pagi. MA buka pintu," kata Juru Bicara MA Suhadi di kantornya, Jakarta, Senin (15/2).
Suhadi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK baru bisa dilaksanakan hari ini. Pasalnya, saat kejadian operasi tangkap tangan (OTT) sampai ditetapkan tersangka berbarengan dengan hari libur.
"(Penggeledahan) sudah selesai. Menurut informasi hanya ruangan ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," tukasnya.
Dalam kasus itu, selain Andri, penyidik KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Ichsan Suadi (IS) dan seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka ALE ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan IS di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, tersangka ATS di Rutan Polres Jakarta Timur.
Ichsan dan Awang selaku diduga pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.?
?Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rakhmatulloh/sindo/bh/sya) |