Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
2016-02-15 15:21:16
 

Tersangka KPK, Andri Tristianto Sutrisna.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membenarkan pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus Andri Tristianto Sutrisna.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung Republik Indonesia,

Andri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara di MA.

"(Penggeledahan) kemudian sudah dipasang police line, baru dilaksanakan tadi pagi. MA buka pintu," kata Juru Bicara MA Suhadi di kantornya, Jakarta, Senin (15/2).

Suhadi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK baru bisa dilaksanakan hari ini. Pasalnya, saat kejadian operasi tangkap tangan (OTT) sampai ditetapkan tersangka berbarengan dengan hari libur.

"(Penggeledahan) sudah selesai. Menurut informasi hanya ruangan ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," tukasnya.

Dalam kasus itu, selain Andri, penyidik KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Ichsan Suadi (IS) dan seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka ALE ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan IS di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, tersangka ATS di Rutan Polres Jakarta Timur.

Ichsan dan Awang selaku diduga pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.?

?Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rakhmatulloh/sindo/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2