JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini melalui juru bicanya Johan Budi, merilis tersangka baru dalam penyidikan kasus projek sarana olah raga Hambalang, Bogor Jawa Barat. KPK menetapkan Dirut PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso (MS) sebagai tersangka baru Hambalang.
"Setelah melakukan proses pengembangan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, tertanggal 3 lalu, setelah menggelar perkara, dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup," ucap Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Labih diterangkan Johan bahwa, yang bersangkutan dalam penetapannya sebagai tersangka, penyidik KPK mengenakan dugaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Walau sudah menetapakan tersangka baru ini, KPK berjanji tidak akan berhenti sampai di titik ini saja.
"Tidak sampai di MS saja, masih terus dikembangkan. Berdasarkan sprindik pada 4 November yang lalu," pungkas Johan Budi sembari mengingatkan calon tersangka lainya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, PT Dutasari Citralaras menerima kucuran dana Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut keterangan Mahfud beberapa waktu lalu bahwa, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke perusahaannya.
Dia menjelaskan bahwa pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah kalau uang Rp 63 miliar itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan Nazaruddin.
Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor kelistrikan PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang. Seperti dalam Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar (DP) sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya terima.
Machfud Suroso yang juga dituding orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini, yang juga sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang.
MS selaku Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Melalui perusahaannya, MS diduga mendapatkan pekerjaan mekanikal elektrikal terkait proyek pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang di-subkontrakkan oleh KSO Adhi Wika. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar 463,67 miliar rupiah.
Adanya bukti aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu. Nazaruddin ketika itu menuturkan, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR. Menurut Nazaruddin, Mahfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras dituding membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan 4 tersangka kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ini. Selain Anas, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.(bhc/put) |