Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Hambalang
KPK Melanggar Hak Azasi Tersangka, Pengacara Anas Protes Keras
Saturday 11 Jan 2014 22:47:36
 

Salah seorang tim Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, S.E., S.H.(Foto:BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kedatangan keluarga Anas Urbaningrum untuk menyerahkan titipan makanan, dan perlengkapan mandi, serta beberapa buku pergerakan, dimana penolakan ini berbuntut panjang dengan protes keras dari pengacara Anas Urbaningrum Carrel Ticualu.

"Larangan KPK untuk menjenguk Anas Urbaningrum itu melanggar kepatutan, masa sih hanya sekedar mengirimkan makanan saja dilarang," ujar Carrel Ticualu melalui BlackBerry messenger di Jakarta, Minggu (11/1).

Selain melayangkan protes keras akibat dari penolakan kehadiran Yulianto Wahyudin, yang merupakan utusan khusus Atthiyah Laila, istri Anas Urbaningrum, saat membesuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu di rumah tahanan (rutan) Basement gedung KPK.

Yulianto, terpaksa membawa kembali bawaannya pulang, karena petugas KPK tegas-tegas menolak dan tanpa bisa berkompromi sedikitpun dengan petugas KPK, dengan beralasan SOP untuk tidak dapat menerima titipkan tersebut.

"Protes kami ini adalah pelanggaran tehadap hak asasi tersangka. Kami akan lakukan protes keras dengan mendasarkan pada UU HAM dan UU Pemasyarakatan," tegas Carrle Ticualu kembali.

Adapun buku-buku yang dibawa untuk Anas itu, ternyata buku karya dari Tan Malaka yang berjudul ‘Merdeka 100%, Tiga Percakapan Ekonomi Politik’ dan sebuah buku ‘Heroes of Freedom and Humanity’ yang bergambar para pahlawan pembebasan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2