JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2011-2012.
Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi saat ini, penyidik masih memproses penyelidikan akan dugaan tersebut. Malahan Johan menambahkan, sampai saat ini belum ada kesungguhan bahwa proses pengadaan ayat suci tersebut ada unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sehingga membutuhkan penyelidikkan lebih lanjut," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6).
Lebih lanjut, Johan menjelaskan, untuk kasus ini pihaknya sudah melakukan penyelidikkan dari pekan lalu. "Dan nantinya, KPK akan melakukan pemanggilan saksi pekan depan," ungkapnya.
Johan mengungkapkan, biar tidak simpang siur anggaran pengadaan Al-Quran ini dianggarkan dari tahun 2011 sampai 2012. Dengan nominal sebesar Rp 35 millar.
Pada kesempatan yang terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan, Jika pengadaan tersebut terbukti kuat, harus segera tingkatkan menjadi penyidikan.
“KPK yang pertama kali mengungkapkan kasus ini ke publik. Maka saya mendorong agar KPK menuntaskan dugaan tersebut," kata Jazuli melalui pernyataan tertulisnya, Senin (25/6).
Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, jika hal itu tidak terbukti pihak KPK harus melakukan klarifikasi. Hal ini penting, karena menyangkut pengadaan kitab suci agama Islam yang memang diperlukan umat di berbagai pelosok.
Meski demikian, Jazuli mengimbau, Kemenag sebaik bersikap terbuka terhadap kasus korupsi. Seperti memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK, BPK, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, UKP3R untuk memperbaiki diri.
Sebelumnya, Menteri Agama, surya Dharma mengaku sempat kaget dengan dugaan tersebut. Apalagi, kata dia, tudingan tersebut terkait proyek pengadaan Alquran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.(bhc/biz/rob) |