Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kementerian Agama
KPK Melakukan Pemanggilan Saksi Pekan Depan Proyek Pengadaan Al-Quran
Monday 25 Jun 2012 22:54:17
 

Proyek Pengadaan Al-Quran (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2011-2012.

Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi saat ini, penyidik masih memproses penyelidikan akan dugaan tersebut. Malahan Johan menambahkan, sampai saat ini belum ada kesungguhan bahwa proses pengadaan ayat suci tersebut ada unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sehingga membutuhkan penyelidikkan lebih lanjut," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6).

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, untuk kasus ini pihaknya sudah melakukan penyelidikkan dari pekan lalu. "Dan nantinya, KPK akan melakukan pemanggilan saksi pekan depan," ungkapnya.

Johan mengungkapkan, biar tidak simpang siur anggaran pengadaan Al-Quran ini dianggarkan dari tahun 2011 sampai 2012. Dengan nominal sebesar Rp 35 millar.

Pada kesempatan yang terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan, Jika pengadaan tersebut terbukti kuat, harus segera tingkatkan menjadi penyidikan.

“KPK yang pertama kali mengungkapkan kasus ini ke publik. Maka saya mendorong agar KPK menuntaskan dugaan tersebut," kata Jazuli melalui pernyataan tertulisnya, Senin (25/6).

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, jika hal itu tidak terbukti pihak KPK harus melakukan klarifikasi. Hal ini penting, karena menyangkut pengadaan kitab suci agama Islam yang memang diperlukan umat di berbagai pelosok.

Meski demikian, Jazuli mengimbau, Kemenag sebaik bersikap terbuka terhadap kasus korupsi. Seperti memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK, BPK, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, UKP3R untuk memperbaiki diri.

Sebelumnya, Menteri Agama, surya Dharma mengaku sempat kaget dengan dugaan tersebut. Apalagi, kata dia, tudingan tersebut terkait proyek pengadaan Alquran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.(bhc/biz/rob)



 
   Berita Terkait > Kementerian Agama
 
  Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
  Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
  Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
  Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
  Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2