JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Agama, Wamenag, Nasaruddin Umar, hingga saat ini selepas delapan Jam masih berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa terkait sebagai saksi dalam kasus pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah 2011 dan pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 dikementrianya.
Nasaruddin sempat menjabat Rektor, mantan orang nomor satu di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Syahid) Jakarta itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 09:00 Wib dengan mengenakan peci hitam dan baju koko warna putih.
Nasruddin langsung masuk menuju ruang tunggu KPK, Ia menolak berkomentar terkait pemanggilannya hari ini, Jum'at (14/6).
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha telah membenarkan Nasaruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/6).
Seperti diketahui sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag tahun 2011-2012 dengan total anggaran senilai Rp 25 miliar.
KPK menjerat Jauhari dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Wamenag, Ketua PSSI Johar Arifin, dan Gubernur Riau Rusli Zainal, hari ini juga masih terus menjalani pemeriksaan di KPK namun dengan kasus yang berbeda-beda. Hingga berita ini diturunkan puluhan wartawan masih menunggu hasil pemeriksan pejabat-pejab teras ini(bhc/put) |