JAKARTA, Berita HUKUM - Tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum menyimpulkan bahwa draf itu memang milik KPK. Nah, saat ini KPK malakukan proses lebih lanjut mengenai siapa aktor pembocor atau penyebar draf sprindik itu.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat jumpa pers menyampaikan bahwa tim investigasi KPK sudah selesai bekerja menyelidiki bocornya sprindik Anas. Johan Budi mengatakan, saat ini KPK akan melakukan langkah lebih lanjut siapa penyebar sprindik itu. Untuk itu, KPK akan membentuk komite etik untuk menemukan siap dalang pembocornya.
Meski Johan sendiri mengatakan bahwa hasil tim investigasi itu murni milik KPK. Namun, sang jubir itu masih menggunakan kata 'diduga' asli milik KPK. Johan masih menggunakan kata 'diduga'. Padahal ia mengatakan bahwa KPK saat ini akan membentuk komite etik untuk menindak lanjuti temuan tim investigasi.
"Pertama ada dugaan kopi dokumen yang beredar itu milik KPK, dari hasil investigasi yang dilakukan menyimpulkan ada dugaan kopi itu milik KPK," ujar Johan Budi.
Jika masih diduga, mengapa KPK menindaklanjuti dengan membentuk komite etik yang fungsinya untuk mengatahui siap pembocornya? Johan berkilah bahwa pihaknya menggunakan asas praduga tak bersalah.
"Karena ada kesimpulan bahwa kopi dokumen itu diduga milik KPK, maka tim investigasi mengusulkan, pimpinan ada menelusuri hal itu. Sesuai rapat, pimpinan memutuskan akan menindaklanjuti hasil investigasi tim dan akan membentuk komite etik," ungkap Johan.
Dalam kesempatan yang sama, Johan mengatakan bahwa tim komite etik itu untuk memastikan sang pembocor draf itu dari unsur KPK atau bukan. "Masih diduga antara semua unsur pegawai dan pimpinan (yang membocorkan). Kita tunggu bahwa memang ada kesepakan," terangnya.
"Baru saja beberapa menit lalu, pimpinan KPK selesai melakukan rapat pimpinan berkaitan dengan beberapa kasus. Pertama mengenai kopi dokumen. Ada beberapa hal yang disampaikan tim investigasi. Dari rapat hasil investigasi itu semua pimpinan hadir," pungkas Johan Budi.(bhc/din) |