Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Malu-Malu Akui Bocornya Sprindik Anas
Thursday 21 Feb 2013 21:10:00
 

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Kamis (21/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum menyimpulkan bahwa draf itu memang milik KPK. Nah, saat ini KPK malakukan proses lebih lanjut mengenai siapa aktor pembocor atau penyebar draf sprindik itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat jumpa pers menyampaikan bahwa tim investigasi KPK sudah selesai bekerja menyelidiki bocornya sprindik Anas. Johan Budi mengatakan, saat ini KPK akan melakukan langkah lebih lanjut siapa penyebar sprindik itu. Untuk itu, KPK akan membentuk komite etik untuk menemukan siap dalang pembocornya.

Meski Johan sendiri mengatakan bahwa hasil tim investigasi itu murni milik KPK. Namun, sang jubir itu masih menggunakan kata 'diduga' asli milik KPK. Johan masih menggunakan kata 'diduga'. Padahal ia mengatakan bahwa KPK saat ini akan membentuk komite etik untuk menindak lanjuti temuan tim investigasi.

"Pertama ada dugaan kopi dokumen yang beredar itu milik KPK, dari hasil investigasi yang dilakukan menyimpulkan ada dugaan kopi itu milik KPK," ujar Johan Budi.

Jika masih diduga, mengapa KPK menindaklanjuti dengan membentuk komite etik yang fungsinya untuk mengatahui siap pembocornya? Johan berkilah bahwa pihaknya menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Karena ada kesimpulan bahwa kopi dokumen itu diduga milik KPK, maka tim investigasi mengusulkan, pimpinan ada menelusuri hal itu. Sesuai rapat, pimpinan memutuskan akan menindaklanjuti hasil investigasi tim dan akan membentuk komite etik," ungkap Johan.

Dalam kesempatan yang sama, Johan mengatakan bahwa tim komite etik itu untuk memastikan sang pembocor draf itu dari unsur KPK atau bukan. "Masih diduga antara semua unsur pegawai dan pimpinan (yang membocorkan). Kita tunggu bahwa memang ada kesepakan," terangnya.

"Baru saja beberapa menit lalu, pimpinan KPK selesai melakukan rapat pimpinan berkaitan dengan beberapa kasus. Pertama mengenai kopi dokumen. Ada beberapa hal yang disampaikan tim investigasi. Dari rapat hasil investigasi itu semua pimpinan hadir," pungkas Johan Budi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2