Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Reklamasi Pantai
KPK Loyo Usut Korupsi Reklamasi, Malah Bikin Diskusi
2016-10-06 19:58:06
 

Ilustrasi. Tampak Massa dari berbagai organisasi masyarakat sedang melakukan aksi demo Tolak Penggusuran dan Reklame di depan Gedung KPK di Jakarta, Kamis (2/6/2016) lalu.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang di dalamnya tergabung berbagai organisasi lingkungan dan nelayan Teluk Jakarta menentang diadakannya dialog publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjudul "Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya" hari Selasa (4/10) di Gedung KPK dengan mengundang berbagai kementerian dan media massa.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap diadakannya diskusi ini untuk menggalang wacana pembenaran proyek reklamasi, mengaburkan proses hukum, dan tidak sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi KPK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Nelson Nikodemus Simamora, selaku kuasa hukum nelayan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Selasa (4/10).

Kita bisa lihat, tidak ada satupun pasal di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang bisa dijadikan dasar untuk penyelenggaraan dialog ini. Dari segi judul Dialog Publiknya saja sudah bermasalah. Reklamasi bukanlah kebijakan, namun jelas-jelas merupakan proyek swasta! Tujuannya untuk mencari uang sebanyak-banyaknya, tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir dan efeknya merusak lingkungan dan mengancam obyek vital nasional. Kami memandang bahwa diskusi ini untuk memoderasi proses hukum yang memang sudah loyo. Dari sekian banyak modus operandi yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat korupsi reklamasi, namun yang terkena hanya Ariesman dan Sanusi. Yang sudah dicekal dan disebut dalam persidangan juga dilepas dan dibiarkan begitu saja.

Korupsi reklamasi merupakan grand corruption[1] di mana Pengembang dengan leluasa mengatur pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi. Ariesman Widjaja (Presiden Direktur APL) telah divonis terbukti melakukan penyuapan terhadap Sanusi dalam proses persidangan. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menduga bahwa masih banyak pihak yang terlibat dalam kejahatan korupsi reklamasi baik di pemerintah provinsi maupun DPRD.

Sementara itu, nelayan semakin menderita. "Kami kesulitan mendapat ikan karena air keruh dan laut jadi dangkal, ikan-ikan pada lari semua. Biaya solar juga semakin tinggi karena reklamasi ini mengubah rute melaut. Ekosistem laut di Teluk Jakarta bukannya dipulihkan malah dihancurkan karena reklamasi." Ucap Iwan, selaku Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dari Muara Angke.

KPK menjadi tumpuan utama dalam menuntaskan kasus dan mengejar calon tersangka lainnya. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan kasus dan penetapan tersangka lainnya. KPK justru melepas cekal salah satu pengembang besar. Diskusi publik bukanlah tugas KPK. Tugasnya menyelesaikan kasus korupsi reklamasi. Reklamasi telah menyengsarakan ribuan nelayan, merusak lingkungan dan melabrak hukum yg ada.

Oleh karena itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT), Paguyuban Nelayan Pengolah Ikan (PNPI), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesian Centre for Enviromental Law (ICEL), Solidaritas Perempuan menuntut:

1. KPK agar menangkap dan melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta;

2. KPK agar tidak melakukan pembenaran-pembenaran terhadap proyek reklamasi;

3. Pemerintah agar menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.(bantuanhukum/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2