Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dana Desa
KPK Libatkan Masyarakat Kawal Dana Desa
Monday 24 Aug 2015 07:19:42
 

Wakil Ketua Sementara KPK, Johan Budi SP (tengah) saat Dialog Interaktif “Mengawal Dana Hingga Ke Desa” yang digelar KPK bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Dalam Negeri di pendopo aula Kantor Gubernur Yogyakarta.(Foto: kanal.kpk)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan orang memadati pendopo aula Kantor Gubernur Yogyakarta pada Rabu (12/8) siang. Mereka ada yang berprofesi sebagai bupati, kepala desa, pegiat lembaga swadaya masyarakat, dan juga wartawan. Semuanya itu ingin menyaksikan Dialog Interaktif “Mengawal Dana Hingga Ke Desa” yang digelar KPK bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir dalam pembicara yakni Wakil Ketua Sementara Johan Budi SP, Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Anwar Sanusi dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan.

Johan mengatakan pentingnya pengawalan dana desa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah menggelontorkan dana desa lebih dari Rp 20 triliun. Darisana, KPK khawatir banyak pihak yang mencoba menyalahgunakan dana tersebut mulai dari kewenangan hingga dana itu sampai ke masyarakat.

“KPK pun melakukan kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa agar implementasi UU Desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kajian ini untuk menghindari munculnya pihak-pihak yang mencoba untuk menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri atau golongan,” ujar Johan.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Anwar Sanusi mengaku telah memberikan fasilitas terkait beberapa hal yang akan menjadi persoalan dalam proses pencairannya itu.

“Contohnya membuat RPJMDes kemudian APBDes. Kami ketika melakukan beberapa rapat koordinasi, ternyata problematika ada disitu, banyk sekali daerah-daerah yang mungkin tadi kapasitas SDMnya belum terlalu terpenuhi,” ujar Anwar.

Anwar mengatakan dari 74.093 desa itu ada 5 kepala desa yang memiliki Ijasah S3. Tingkat pendidikan kepala desa yang rendah menjadi persoalan untuk kebutuhan menyusun APBDes ini. Dari Kemendes, kata Anwar, juga akan membuka pelatihan Grand Master untuk para kepala desa.

“Jadi nanti kami akan melatih para trainer-trainer ketika tenaga pendamping desa itu sudah kita angkat dan Agustus sudah bisa mengangkat. Maka Desember itu lah mereka melakukan tugas dan fungsinya,” ujar Anwar.

Adapun fasilitas pendampingan bagi tiap kepala desa, Anwar mengaku tidak bisa memaksakan 1 orang didampingi 1 pendamping. Sebab, permasalahannya adalah anggaran negara tidak cukup untuk membiayai para pendamping tersebut.

“Keinginan kami satu desa satu pendamping, tapi berdasarkan kekuatan anggaran sampai saat ini akan sangat berat, sehingga sementara, 2 sampai 3 desa baru akan 1 pendamping,” ujar Anwar.

Pihak Kemendagri, yang diwakilkan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan, mengatakan siap berkoordinasi dengan Kemendes terkait pencairan dana desa. Sebelumnya, kata Nata, koordinasi dengan Kemendes sudah dilakukan terkait kewenangan yang sempat tarik menarik dengan kementeriannya.

“Dalam Perpres yang berbeda, mana yang menjadi aturan Kementerian Desa dan mana yang Kemendagri. Sehingga teman-teman di kabupaten / kota maupun di desa tidak ada lagi bingung pertanyaan-pertanyaan seperti itu,” ujarnya.

Kemendagri memastikan dalam penyusunan regulasi itu tentu koordinasi dengan Kemendes. “Pasal demi pasal, ayat demi ayat ketika kami susun kami kordinasikan juga dengan Kemendes. Kalau itu menyangkut keuangan tentu dengan Kemenkeu, sampai seterusnya harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi memang apa namanya PP 47 yang baru lahir tidak serta merta dalam waktu 1 bulan kita bisa melahirkan begitu saja,” ujar Nata.

Hasil kajian KPK sejumlah potensi persoalan pengelolaan dana desa selama penyaluran tahap pertama di 63 kabupaten. Setidaknya ada 14 potensi persoalan. Salah satunya, persoalan regulasi. Ada perubahan aturan dari PP No 60/2014 menjadi PP No 22/2015 yang mengakibatkan formula pembagian dana desa berubah.

Di dalam Pasal 11 PP No 60/2014, formulasi penentuan besaran dana desa per kabupaten cukup transparan yakni dengan mencantumkan bobot pada setiap variabel. Namun, pada PP yang baru, yakni Pasal 11 PP No 22/2015, formula pembagian dihitung berdasar jumlah desa, dengan bobot sebesar 90 persen. Sisanya, 10 persen dihitung menggunakan formula jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dari contoh diatas, Johan mengimbau agar patut diwaspadai dari hasil temuan KPK tersebut. Meski kebijakan tidak bisa dikriminalisasi, namun ketika pejabat negara tersebut mengambil kebijakan dengan sengaja menguntungkan orang lain atau melawan hukum, maka bisa disebut korupsi.

“Jadi kebijakan tidak bisa dikriminalisasi, tidak bisa kebijakannya (diusut) tetapi yang harus diusut hukum adalah yang membuat kebijakan itu. Itu ada unsur-unsur yang memenuhi ga, (mens rea, kerugian negara dan melawan hukum). Kalau ada, maka itu masuk wilayah Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3,” ujarnya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2