JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mempercayai Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, ketimbang Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng. Hal ini terkait dengan kesaksian mereka dalam persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.
“Jelas, kami lebih percaya kepada (kesaksian) Rosa (dari pada Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng),” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2), ketika ditanya mengenai keteranga ketiga saksi itu dalam persidangan perkara terdakwa Nazaruddin.
Namun, lanjut dia, kepercayaan KPK terhadap Rosa belum dapat menyeret pihak yang kerap disebut-sebut terlibat terlibat dalam kasus tersebut. Atas dasar ini, KPK masih menyelidiki beberapa bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Semua prosesnya dalam tahap penyelidikan. Kesepakatan ini jadi penting, karena KPK tidak mungkin menangani semuanya (kesaksian palsu-red)," kata Bambang.
Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin, kesaksian Angelina Sondakh,, Andi Mallarangeng, dan Rosa Manulang banyak yang tidak sesuai. Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang berbeda-beda. Terutama Angelina yang tak mengakui komunikasi dengan Rosa melalui BlackBerrry Messenger (BBM).
Dalam kesempatan terpisah, pengamat hukum Yusril Ihza Mehendra mengatakan, KPK harus melakukan konfrontasi Andi Mallarangeng dan Angelina Sondkah terkait pernyataan Nazaruddin tentang keterlibatan beberapa politisi yang turut menikmati uang dari sejumlah proyek negara. Hal ini perlu dilakukan untuk membuktikan tudingan Nazaruddin tersebut.
"Untuk mengungkap, apakah tindak pidana yang dillakukan Nazar adalah kejahatan individual ataukah kejahatan terorganisir dan terstruktur. Ini perlu untuk mengungkap apakah Partai Demokrat terlibat kedalam kejahatan korporasi atau tidak," ujar Yusril.
Keterangan Andi Mallarangeng dan Angelina Sondkah, menurut dia, bertentangan satu sama lain. Hal ini juga dapat menjadi alasan kuat bagi pengadilan untuk melaksanakan konfrontasi kedua saksi itu dalam persidangan berikutnya. Upaya ini sebagai langkah mengembangkan perkara untuk mengungkap yang sebenarnya terjadi
"Kalau ada nama-nama tertentu yang terungkap dalam persidangan dan terkait dengan pokok dakwaan, penyidik wajib mengembangkannya. Orang yang pernah bertemu terdakwa dalam waktu berdekatan dengan terjadinya tindak pidana, wajib diperiksa," tegas mantan Mensekneg ini. (dbs/spr/wmr)
|