JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) sejak pukul 08:00 Wib pagi, Selasa (6/1) tidak hadir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas dijadwalkan akan diperiksa sebagai Tersangka dalam kasus proyek Hambalang dan proyek-proyel lainnya.
Menurut Johan Budi juru bicara KPK, surat yang disampaikan Anas itu bukanlah surat pemberitahuan ketidakhadiran dari (AU) hari ini. Jadi KPK masih menunggu sampai pukul 17.00 Wib untuk melakukan pemeriksaan AU sebagai tersangka.
Soal Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Cikeas?
"Pak BW tidak pergi ke Cikeas, sedang melaksanakan tugas, tentu tuduhan-tuduhan itu sangat serius, saya belum bisa menjelaskan langkah-langkah apa sebelum, saya mendengar dari BW. Bisa saja nanti ada langkah-langkah hukum yang disangkakan," ujar Johan Budi, Selasa (6/1) di Gedung KPK.
Apa yang dimaksud dengan proyek-proyek lainnya?
"Pembuktian itu dalam persidangan, bukan melalui surat menyurat," ujar Johan Budi.
"KPK Bisa saja melalui panggilan paksa jika sampai pukul 17.00 WIB Anas Urbaningrum tidak hadir maka Anas dianggap mangkir," pungkas Johan Budi.
semnatera selepas pukul 17;00 WIB rumah AU di jalan Teluk Angsa kembali di datangi dua orag penydik KPk guna menghantarkan surat pangilan jilid 2 kepada AU, dan dijadwalkan AU akan hadir pada hari Juma'at mendatang(bhc/put) |