JAKARTA, Beriita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharui kerja sama terkait peningkatan mutu komunikasi dengan dua penyedia jasa telekomunikasi selular, yakni Indosat dan Telkomsel. Hal tersebut dilakukan di Gedung KPK, pada Selasa (6/10), dengan disaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Program ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Ketua KPK Sementara Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPK.
“Segala tanggung jawab pemberantasan dan pencegahan korupsi membutuhkan peran serta dari semua elemen masyarakat sehingga dapat efektif dan efesien,” katanya.
Ruki menambahkan, keberhasilan KPK dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi tentunya tidak terlepas dari peran para mitra. “Dengan komunikasi yang baik, KPK berharap dapat terwujudnya kehidupan berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas,” katanya.
Sementara itu Direktur Utama PT Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, ini merupakan komitmen dari perusahaannya dalam membantu upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. “Kita semua tahu bahwa masalah korupsi adalah masalah yang luar biasa di negeri ini, untuk itu, upaya ini merupakan komitmen kami dalam upaya melawan korupsi,” kata Ririek dalam sambutannya.
Senada hal yang sama, Direktur Utama PT Indosat Alexander Rusli mengatakan, kami mengapresiasi upaya yang dilakukan. “KPK melakukan apa saja guna pemberantasan dan pencegahan, tetapi dengan ketentuan yang sah dan tidak melanggar hukum,” katanya.(kpk/bh/sya)
|