Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Lanjutkan Kerja Sama di Sektor Telekomunikasi
Wednesday 07 Oct 2015 09:10:32
 

Ilustrasi. Bersihkan Indonesia dari korupsi!.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Beriita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharui kerja sama terkait peningkatan mutu komunikasi dengan dua penyedia jasa telekomunikasi selular, yakni Indosat dan Telkomsel. Hal tersebut dilakukan di Gedung KPK, pada Selasa (6/10), dengan disaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Program ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Ketua KPK Sementara Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPK.

“Segala tanggung jawab pemberantasan dan pencegahan korupsi membutuhkan peran serta dari semua elemen masyarakat sehingga dapat efektif dan efesien,” katanya.

Ruki menambahkan, keberhasilan KPK dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi tentunya tidak terlepas dari peran para mitra. “Dengan komunikasi yang baik, KPK berharap dapat terwujudnya kehidupan berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas,” katanya.

Sementara itu Direktur Utama PT Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, ini merupakan komitmen dari perusahaannya dalam membantu upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. “Kita semua tahu bahwa masalah korupsi adalah masalah yang luar biasa di negeri ini, untuk itu, upaya ini merupakan komitmen kami dalam upaya melawan korupsi,” kata Ririek dalam sambutannya.

Senada hal yang sama, Direktur Utama PT Indosat Alexander Rusli mengatakan, kami mengapresiasi upaya yang dilakukan. “KPK melakukan apa saja guna pemberantasan dan pencegahan, tetapi dengan ketentuan yang sah dan tidak melanggar hukum,” katanya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2