Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Kurang Bukti Tetapkan Koster Sebagai Tersangka
Saturday 04 Feb 2012 02:58:19
 

Anggota Fraksi PDIP DPR I Wayan Koster ketika usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK beberapa waktu lalu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih harus menundanya bagi I Wayan Koster. Pasalnya, tim penyidik masih kekurangan bukti untuk menjeratnya untuk bias ditetapkan degan status hukum tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (3/2). Menurut dia, pihaknya belum memiliki dua alat bukti untuk menjerat anggota Fraksi PDIP DPR Wayan Koster. Penetapan tersangka terhadapnya hanya akan dilakukan, jika KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup baginya.

"Jika dia (Wayan) memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka kami jadikan tersangka juga. Tapi saat ini masih kurang. Kami takkan tebang pilih menangkap seseorang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Tidak ada orang yang kebal hukum, sekali pun dia Ketua Partai," tegas dia, usai menetapkan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Angelina Sondahk sebagai tersangka.

Meski belum menetapkan Wayan Koster sebagai tersangka, lanjut dia, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya berpergian ke luar negeri. Keberadaan di tanah Air masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan kasus dugaan suap tersebut. "Pencekalan itu untuk memudahkan penyidika KPK untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan," imbuhnya.

Di hubungi terpisah, Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Wayan Koster akan bersikap kooperatif dan takkan melarikan diri. Jajaran pimpinan partainya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kadernya itu kepada KPK. Institusi tersebut diharapkan bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut.

"Tanpa status cekal pun saya yakin Pak Koster tidak akan pernah berpikir untuk menghindar, apalagi melarikan diri. Saya yakin dia akan selalu siap memberikan keterangan kalau KPK memerlukan. Tapi masyarakat juga harus tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan saya yakin pula KPK akan bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.(dbs/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2