JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih harus menundanya bagi I Wayan Koster. Pasalnya, tim penyidik masih kekurangan bukti untuk menjeratnya untuk bias ditetapkan degan status hukum tersebut.
Hal ini ditegaskan Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (3/2). Menurut dia, pihaknya belum memiliki dua alat bukti untuk menjerat anggota Fraksi PDIP DPR Wayan Koster. Penetapan tersangka terhadapnya hanya akan dilakukan, jika KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup baginya.
"Jika dia (Wayan) memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka kami jadikan tersangka juga. Tapi saat ini masih kurang. Kami takkan tebang pilih menangkap seseorang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Tidak ada orang yang kebal hukum, sekali pun dia Ketua Partai," tegas dia, usai menetapkan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Angelina Sondahk sebagai tersangka.
Meski belum menetapkan Wayan Koster sebagai tersangka, lanjut dia, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya berpergian ke luar negeri. Keberadaan di tanah Air masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan kasus dugaan suap tersebut. "Pencekalan itu untuk memudahkan penyidika KPK untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan," imbuhnya.
Di hubungi terpisah, Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Wayan Koster akan bersikap kooperatif dan takkan melarikan diri. Jajaran pimpinan partainya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kadernya itu kepada KPK. Institusi tersebut diharapkan bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut.
"Tanpa status cekal pun saya yakin Pak Koster tidak akan pernah berpikir untuk menghindar, apalagi melarikan diri. Saya yakin dia akan selalu siap memberikan keterangan kalau KPK memerlukan. Tapi masyarakat juga harus tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan saya yakin pula KPK akan bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.(dbs/spr/rob)
|