Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Keterlibatan Muhaimin
Thursday 17 Nov 2011 19:49:51
 

KPK menunggu perkembangan pemeriksaan perkara kasus dugaan suap di Kemenakertrans (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – KPK terus mendalami serta mencari bukti dugaan keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan suap Rp 2 miliar yang melibatkan seorang pengusaha dan dua pejabat Kemenaketrans. Institusi ini akan melihat perkembangan dari pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Tipikor.

Langkah KPK ini diambil merujuk dengan penyebutan nama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terdakwa I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dhanawati.

"Kami akan melihat lebih dahulu hasil kajian dari tim KPK terhadap persidangan perkara tiga terdakwa itu. Tapi kami tidak tinggal diam, karena masih terus mencari alat-alat bukti yang lain," kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan terdakwa I Nyoman Suisnaya menyebutkan bahwa Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, diduga melakukan korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP).

Uang itu nantinya akan diserahkan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar. Selain Muhaimin, ada nama Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T Dadong Irbarelawan dan Dirjen P4T Jamaluddin Malik Pribadi yang diduga terlibat kasus ini. Dana itu akan diberikan, karena terdakwa telah mengabulkan keinginan Dharnawati untuk menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan Kota Mandiri (KTM) di empat kabupaten yang tersebar di Papua Barat.

Keempat kabupaten tersebut, yakni Manokwari, Teluk Wondama, Keron, dan Mimika yang nilai proyeknya mencapai Rp73 miliar yang anggarannya berasal dari alokasi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) melalui APBN-P 2011 tersebut. Dharnawati akan menyerahkan 10 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar itu, yakni Rp 7,3 miliar. Tapi baru memberikan Rp 2 miliar, mereka keburu ditangkap KPK.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2