Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Klaim Selamatkan Rp 152 Triliun Aset Negara
Friday 04 Nov 2011 15:48:18
 

Pencatatn aset sektor migas masih semrawut (Foto: Gstatic.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari sektor minyak dan gas (Migas) sebesar Rp 152 triliun. Jumlah ini merupakan potensi keuangan dan aset negara dari sektor migas yang terancam hilang lantaran kurang jelasnya pendataan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Benar, KPK telah mengembalikan aset dan uang senilai Rp 152 triliun dari sektor migas kepada kas keuangan negara. Kami sudah melaporkan pengembalian uang kepada instansi terkait, termasuk DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Haryono yang dihubungi wartawan, Jumat (4/11).

Menurut dia, penyelamatan uang sebesar itu, karena akibat dari ketidakjelasan data yang dilakukan oleh pemerintah mengenai aset-aset negara di sektor Migas selama ini. "Ini sangat berbahaya tidak ada pencatatan aset negara di sektor migas selama ini," imbuhnya.

Pelaporan kepada DPR, lanjut dia, agar lembaga tersebut bisa mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan terhadap aset dan keuangan negara. tersebut. "Kami juga lapor, agar DPR dapat mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan. Rawan, karena selama ini tidak ditangani secara baik," Imbuhnya.

Ia menambahkan, pada 2008 lalu, negara melalui BP Migas telah mengeluarkan uang untuk membeli aset-aset migas seperti alat bor, tanah, rumah, helikopter dan mobil sebesar Rp 27 miliar dolar AS atau sekitar Rp 270 triliun. Namun pada kenyataanya pemerintah tidak pernah mencatat aset-aset yang telah dibeli tersebut. “Ini sangat berbahaya tidak ada pencatatan aset,” jelasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2