Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PNBP
KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 153 Triliun
Friday 16 Dec 2011 00:12:50
 

Jumlah pengaduan kepada KPK mengalami penurunan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan aset negara sekitar Rp 152 triliun. Penyelamatan aset negara yang dilakukan Bidang Pencegahan itu terjadi pada sektor pengalihan hak barang milik negara dan sektor migas

“Total aset kekayaan negara yang berhasil diselamatkan dalam tahun 2011 ini, sebesar Rp 152.957.821.529.773,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam laporan akhir tahun institusinya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut dia, kegiatan ini dilakukannya samata-mata untuk menyelamatkan aset negara yang sudah dilakukan mulai dilakukan sejak 2009 lalu. Nilai tersebut terdiri dari pengalihan hak barang milik negara sebesar Rp 532,198 miliar dan sektor hulu migas sebesar Rp 152, 425 triliun.

Sedangkan sepanjang 2011 ini, KPK telah menyetor pengembalian kerugian negara yang didapat dari terdakwa kasus korupsi sebesar Rp 134,65 miliar. Dana ini dimasukan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah tersebut didapatkannya dari uang pengganti yang dibayarkan para terdakwa, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang, dan ongkos perkara.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah menambahkan, dalam 2011 ini juga mengalami peningkatan jumlah kasus yang ditanganinya, baik mulai dari penuntutan hingga inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap).

Untuk tahap penyelidikan dari 54 perkara (2010) menjadi 76 perkara (2011), tahap penyidikan dari 62 perkara (2010) menjadi 65 perkara (2011), tahap penuntutan dari 55 perkara (2010) menjadi 45 perkara (2011), inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap dari 38 perkara (2010) menjadi 31 perkara (2011).

Terkait fungsi koordinasi dan supervisi yang diembannya, KPK juga menerima permintaan perkembangan penyidikan yaitu sebanyak 275 permintaan dari Kepolisian dan Kejaksaan. "Sebanyak 42 gelar perkara, 36 analisis, dan 42 pelimpahan," jelas Chandra.

Sementara Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, justru dari sisi pengaduan masyarakat akan dugaan tindak pidana korupsi di tahun ini, ternyata berkurang dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, pengaduan yang diterima sebanyak 6.265 aduan, tapi tahun ini hanya sebanyak 5.724 aduan. Dari jumlah tersebut baru 5.688 aduan yang berhasil ditelaah.

"1026 pengaduan mengandung indikasi tindak pidana korupsi yaitu sebanyak 938 pengaduan ditindaklanjuti di internal KPK dan 88 pengaduan dikoordinasikan ke instansi lain," pungkasnya.

Pada bagian lain, Bibit menjelaskan, selama 2011 ini KPK menghabiskan anggaran hingga Rp 250 miliar . Besaran itu, diantaranya dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. KPK sendiri memiliki anggaran sebesar Rp 576.590.708.000 pada 2011 ini.

"Yang terdiri dari rupiah murni APBN sebesar Rp 540.847.708.000 dan hibah sebesar Rp 35.743.000.000. Untuk belanja pegawai, sepanjang 2011 ini KPK menggunakan anggaran sebesar Rp 156.335.521.495 miliar,” jelas dia.

Sedangkan untuk belanja barang, KPK menghabiskan Rp 82.039.159.044 sepanjang 2011. Terakhir untuk belanja modal, KPK telah menggunakan Rp 12.508.826.815 sepanjang 2011.Sementara terkait hibah, dari Rp 35,743 miliar, KPK telah merealisasikan hingga Rp 327.372.442 sepanjang 2011.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > PNBP
 
  PNBP Jangan Bebani Rakyat, Harus Optimalkan Pendapatan SDA
  Azis Syamsudin Usul Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan PNBP
  KPK Kaji PNBP Kehutanan Guna Cegah Kerugian Negara
  KPK Cegah Hilangnya Potensi PNBP di Sultra
  Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2