Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bansos
KPK Kesulitan Tangkap Pemberi Suap Hakim PN Bandung
Wednesday 27 Mar 2013 17:06:12
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Toto Hutagalung (TH), salah satu tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Bandung masih berkeliaran. Dari empat tersangka, hanya Toto belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum diketahui keberadaannya.

Toto diduga seorang yang memerintahkan Asep Triana (AT) untuk memberi suap pada Hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (27/3) mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui keberadaannya. “TH belum dihadirkan. Penyidik sedang berusaha mendatangi TH, tapi tidak tahu keberadaannya,” ujar Johan Budi di kantornya.

Dari empat tersangka, tiga diantaranya sudah dijebloskan ke dalam penjara. Sementara Toto masih menjadi daftar pencarian orang KPK. Tiga tersangka yang sudah mendekam di penjara adalah hakim Setyabudi, Asep Triana (AT), dan Herry Nurhaya (HT).

Asep merupakan orang yang ditangkap basah oleh KPK setelah menyerahkan uang pada Setyabudi di PN Bandung, Jumat (22/3) lalu. Sementara Herry Nurhayat diduga sebagai pihak pemberi suap. Keterlibatan pihak lainnya masih didalami oleh penyidik KPK.

Dari empat tersangka itu, KPK baru menetapkan satu tersangka dari pihak PN. Sementara tiga tersangka lainnya adalah pihak pemberi suap. Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya terus mencari pihak-pihak lain. Jadi, penetapan tersangka tidak berhenti pada empat tersangka itu.

Apalagi KPK saat ini sudah menyita sejumlah barang bukti, baik itu berupa uang yang sudah dimasukkan ke beberapa amplop, maupun sejumlah dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di PN Bandung dan Pemkot Bandung. “Info yang ditemukan, di tempat ST, HN ada beberapa dokumen yang semakin menguatkan dugaan kepada tersangka,” tambah Johan.

Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan akan memanggil orang nomor satu di Pemerintahan Bandung yakni Walikota Bandung, Dada Rosada. Namun Johan Budi belum menegaskan, kapan Dada akan dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus hakim nakal ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2