Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Kembangkan Kasus Tanda Nomor Kendaraan
Monday 26 Nov 2012 12:44:07
 

Spanduk 'Berani, Jujur, Hebat' yang dibentangkan CICAK di gedung KPK, Minggu (25/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan penggelembungan anggaran proyek penyediaan bahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB). Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proyek tersebut dilaksanakan perusahaan yang sama dalam kasus Simulator SIM, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA).

Dalam dokumen tersebut, proyek itu diduga merugikan negara pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 92 miliar, 2010 senilai Rp 101 miliar, serta Rp 181 miliar pada 2011. Dalam melaksanakan proyek tersebut, Direktur PT CMMA Budi Susanto mendirikan anak perusahaan PT Mitra Alumindo Adiguna Selaras (PT MAS) pada 2007. Selain Budi, tercatat juga pemilik saham lainnya, yakni Aji Cahya Soedarsono dan Atiet Krisdina. Atiet ialah besan Djoko Susilo.

Selain itu, Budi Susanto diduga bekerja sama dengan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku ketua Primkoppol Ditlantas Polri untuk memenangi tender perusahaan tersebut.

Penyidik KPK menduga kasus itu juga melibatkan Djoko Susilo. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui KPK sedang memeriksa kasus tersebut. "Kami memang sedang memeriksa kasus ini. Nanti dicek lagi prosesnya," tegas Bambang di sela-sela gerakan bertajuk Berani Jujur Hebat! KPK di Gedung KPK, kemarin, Minggu (25/11).

Menurut sumber di internal KPK, komisi antikorupsi enggan terburu-buru menaikkan kasus tersebut ke penyelidikan. Pasalnya, selain rawan resistensi dengan kepolisian karena diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri, minimnya jumlah penyidik juga membuat KPK menunda penyelidikan kasus tersebut.

"Pasti naik ke penyelidikan, menunggu momentum yang tepat," ujar sumber yang enggan disebut namanya itu. Sementara itu, terkait dengan kasus simulator SIM, Bambang mengaku KPK akan memeriksa lagi tersangka kasus itu, Djoko Susilo, pekan ini.(mi/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2