JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali (KPK), hari ini, Selasa (28/5) kembali memeriksa Walikota Bandung, Dada Rosada terkait kasus dugaan suap Hakim Ketua Pengadilan Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Walikota Bandung tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Dada tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09:40 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya. Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, ia mengatakan diperiksa sebagai saksi lanjutan dari sebelumnya. “Pemeriksaan lanjutan saja,” ujar Dada sambil menuju lobi gedung KPK.
Ini merupakan pemeriksaan yang ke tiga kalinya untuk Dada Rosada dalam kasus pemberian hadiah kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dan, terakhir pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 12 jam pada 23 Mei 2013 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.
Diduga, Toto bersama Herry dan Asep memberikan uang kepada Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, sumber pertama merupakan patungan kepala-kepala daerah, kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber ketiga belum dia ungkap.(bhc/opn) |