JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga pimpinan Abraham Samad secara perlahan terus mendalami korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini belum menunjukkan taringnya dalam kasus yang menyebut keterlibatan Wakil Presiden Indonesia, Boediono tersebut. Hari ini, Selasa (26/2), KPK akan memeriksa komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Firdaus Djaelani selaku OJK akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya (BM), eks Deputi V pengawasan BI Budi Mulya. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/2).
Firdaus dipanggil sebagai saksi oleh KPK bukan kali ini saja. Sebelumnya, ia juga telah pernah dimintai keterangan terkait kasus yang sama. Firdaus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diduga memiliki keterkaitan dengan Bank Century.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Anggito Abimanyu, Rabu (20/2). Kepada wartawan, Anggito mengatakan jika dirinya ragu menyebut Bank Century akan berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia. Sebab, menurut Anggito, yang dinamakan sistemik adalah bank punya ukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bank lain atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank-bank lain.
Dan bank lain itu diduga bila bank itu gagal dan menyebabkan pada kinerja perbankan lainnya. “Saya menyampaikan bahwa saya belum cukup punya bukti, belum cukup yakin bahwa bank century yang merupakan bank gagal bakal berdampak sistemik," kata anggito saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Sementara KPK secara mengejutkan mengaku baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Padahal, ketika Abraham Samad mengumumkan di gedung DPR RI saat itu, Abraham mengatakan ada dua orang yang dikenai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Dua orang itu adalah Budi Mulya (BM) dan Siti Fajriah (SF). Publik pun beranggapan bahwa KPK sudah menetapkan dua orang tersangka.
Namun Johan Budi SP, Juru Bicara KPK sekitar awal bulan Februari lalu menerangkan bahwa Siti Fajriah belum ditetapkan tersangka. "Belum tersangka, hanya orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Johan Budi.(bhc/din) |