Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Kembali Periksa Komisioner OJK Untuk Kasus Century
Tuesday 26 Feb 2013 11:27:59
 

Johan Budi SP (kanan), Busyuro Muqaddas (tengah), dan Abdullah Hehamahua saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Selasa (26/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga pimpinan Abraham Samad secara perlahan terus mendalami korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini belum menunjukkan taringnya dalam kasus yang menyebut keterlibatan Wakil Presiden Indonesia, Boediono tersebut. Hari ini, Selasa (26/2), KPK akan memeriksa komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Firdaus Djaelani selaku OJK akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya (BM), eks Deputi V pengawasan BI Budi Mulya. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/2).

Firdaus dipanggil sebagai saksi oleh KPK bukan kali ini saja. Sebelumnya, ia juga telah pernah dimintai keterangan terkait kasus yang sama. Firdaus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diduga memiliki keterkaitan dengan Bank Century.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Anggito Abimanyu, Rabu (20/2). Kepada wartawan, Anggito mengatakan jika dirinya ragu menyebut Bank Century akan berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia. Sebab, menurut Anggito, yang dinamakan sistemik adalah bank punya ukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bank lain atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank-bank lain.

Dan bank lain itu diduga bila bank itu gagal dan menyebabkan pada kinerja perbankan lainnya. “Saya menyampaikan bahwa saya belum cukup punya bukti, belum cukup yakin bahwa bank century yang merupakan bank gagal bakal berdampak sistemik," kata anggito saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Sementara KPK secara mengejutkan mengaku baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Padahal, ketika Abraham Samad mengumumkan di gedung DPR RI saat itu, Abraham mengatakan ada dua orang yang dikenai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Dua orang itu adalah Budi Mulya (BM) dan Siti Fajriah (SF). Publik pun beranggapan bahwa KPK sudah menetapkan dua orang tersangka.

Namun Johan Budi SP, Juru Bicara KPK sekitar awal bulan Februari lalu menerangkan bahwa Siti Fajriah belum ditetapkan tersangka. "Belum tersangka, hanya orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Johan Budi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2