Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
Friday 04 Oct 2013 22:29:04
 

Haris Andi Surahman.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). KPK pun menjadwalkan memeriksa seorang tersangka, Haris Andi Surahman, Jum'at (4/10).

Haris mengaku banyak dicecar pertanyaan yang di sampaikan penyidik KPK, prihal pimpinan Banggar DPR RI.

"Saya kira penyidiklah yang lebih tahu, yang pasti KPK harus konsisten terhadap pemberantasan korupsi," ujar Haris.

Menurtnya, dirinya hanya perantara dalam kasus suap dana DPID ini, namun penyidik KPK telah menjadikannya Tersangka, dan Haris hanya bisa pasrah.

Saya yang melaporkan kepada badan anggaran soal mafia anggaran itu, namun penyidik KPK menjadikan saya tersangka ya sudahlah," ujar Haris kembali.

Kemudian Haris ditanyai tentang peran dari Tamsil Linrung ?

"Kita dorong KPK supaya mengungkap semua orang-orang yang lebih banyak korupsinya," pungkas Haris sambil berlalu masuk dalam mobil tahanan KPK.

Haris sendiri yang diketahui sebagai perantara, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai penyuap kepada mantan Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebagai pihak yang penerima suap. penetapan kader Golkar tersebut sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan Fahd A Rafiq.

Wa Ode divonis 6 tahun penjara, karena terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd dituntut 3 tahun enam bulan penjara, karena dianggap terbukti sebagai pihak penyuap.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2