JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). KPK pun menjadwalkan memeriksa seorang tersangka, Haris Andi Surahman, Jum'at (4/10).
Haris mengaku banyak dicecar pertanyaan yang di sampaikan penyidik KPK, prihal pimpinan Banggar DPR RI.
"Saya kira penyidiklah yang lebih tahu, yang pasti KPK harus konsisten terhadap pemberantasan korupsi," ujar Haris.
Menurtnya, dirinya hanya perantara dalam kasus suap dana DPID ini, namun penyidik KPK telah menjadikannya Tersangka, dan Haris hanya bisa pasrah.
Saya yang melaporkan kepada badan anggaran soal mafia anggaran itu, namun penyidik KPK menjadikan saya tersangka ya sudahlah," ujar Haris kembali.
Kemudian Haris ditanyai tentang peran dari Tamsil Linrung ?
"Kita dorong KPK supaya mengungkap semua orang-orang yang lebih banyak korupsinya," pungkas Haris sambil berlalu masuk dalam mobil tahanan KPK.
Haris sendiri yang diketahui sebagai perantara, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai penyuap kepada mantan Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebagai pihak yang penerima suap. penetapan kader Golkar tersebut sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan Fahd A Rafiq.
Wa Ode divonis 6 tahun penjara, karena terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd dituntut 3 tahun enam bulan penjara, karena dianggap terbukti sebagai pihak penyuap.(bhc/put) |