Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Kembali Panggil Anas Senin Depan
Monday 29 Apr 2013 16:23:48
 

Anas Urbaningrum.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mengetahui Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tidak hadir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadwalkan pemeriksaan ulang. KPK kembali akan memanggil Anas, Senin (6/5) mendatang. Anas tetap akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka proyek Hambalang yakni Andi Alfian Mallangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

Carrel Ticualu, salah satu pengacara Anas mengatakan, KPK kembali menjadwalkan akan memeriksa Anas Senin pekan depan. Itu karena pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, kliennya tidak bisa hadir karena sakit. "Senin besok (senin depan) diperiksa," katanya saat ditemui di gedung KPK, Senin (29/4).

Ketidakhadiran Anas hari ini, katanya, tidak ada yang merencanakan. Itu murni karena kesehatan Anas terganggu. "Itu kan tidak direncanakan ya. Hukum juga menyatakan kalau tidak sehat bisa tidak diperiksa. Lalu kami sampaikan dan periksa dokter, dokter menyatakan suruh istirahat.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK membenarkan bahwa Anas akan dijadwalkan ulang Senin depan. "Hari ini (rencananya) ada pemeriksaan atas nama Anas Urbaningrum, mantan Ketum PD, tidak hadir. Tadi disampaikan melalui pengacaranya bahwa yang bersangkutan sakit sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin pekan depan," kata Johan Budi.

Seperti diketahui, Anas batal diperiksa KPK lantaran ia sedang mengalami sakit. Menurut kuasa hukumnya, Anas sakit setelah makan nasi kucing.

Dalam kasus yang sama, hari ini KPK telah memeriksa Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Rahmat tiba digedung KPK sekitar pukul 09:30 WIB pagi tadi. Namun, Rahmat hanya diperiksa sekitar satu jam. Ia keluar dari gedung KPK pukul 10:30 WIB. Rahmat diperiksa untuk tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2