JAKARTA, Berita HUKUM - Walau sudah hampir memasuki penyidik tahap ke dua, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali melakukan pengeledahan dalam penanganan kasus suap di lingkungan SKK Migas, dengan tersangka Rudi Rubiandini.
Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda diwilayah Jakarta dan Bandung.
"Penyidik melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat terkait suap di lingkungan SKK Migas," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, dalam keterangan persnya di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Menurut Johan, penyidikan kali ini untuk mencari bukti-bukti baru, dalam melakukan penggeledahan di 2 rumah yang diduga milik Rudi Rubiandini, yakni rumah di Jl. Haji Ramli 13, Menteng Dalam, dan di daerah Tebet, Jakarta Selatan, serta rumah di Jl Anatomi, Cigadung, Bandung Jawa Barat.
Selain Tim KPK melakukan penggeledahan di Apartemen Lavande, Jl Dr Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, KPK juga menyita beberapa kardus Aqua yang berisi berkas-berkas dari tempat pengeledahan.
Tim KPK juga melakukan penyitaan terhadap unit rumah dan bangunan yang berada di Jl Haji Ramli 13, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga milik Rudi Rubiandini.
"Rumah dan bangunan yang disita diduga milik tersangka RR," jelas Johan.
Menurut Johan, hingga saat ini KPK masih belum menerapkan pasal pencucian uang untuk eks kepala SKK Migas itu, dan masih dengan dugaan awal yaitu penerimian suap terkait penyalahgunaan jabatanya.
"Hingga saat ini RR belum dikenakan pasal TPPU," pungkas Johan.(bhc/put) |