Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Kembali Geledah 3 Lokasi dan Sita Barang Bukti Kasus SKK Migas
Monday 28 Oct 2013 19:46:58
 

Tim Penyidik KPK saat baru kembali dari Lokasi Pengeledhan dengan membawa beberapa Kardus Aqua yang berisi barang bukti tambahan kasus SKK Migas, Tersangka Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walau sudah hampir memasuki penyidik tahap ke dua, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali melakukan pengeledahan dalam penanganan kasus suap di lingkungan SKK Migas, dengan tersangka Rudi Rubiandini.

Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda diwilayah Jakarta dan Bandung.

"Penyidik melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat terkait suap di lingkungan SKK Migas," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, dalam keterangan persnya di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Menurut Johan, penyidikan kali ini untuk mencari bukti-bukti baru, dalam melakukan penggeledahan di 2 rumah yang diduga milik Rudi Rubiandini, yakni rumah di Jl. Haji Ramli 13, Menteng Dalam, dan di daerah Tebet, Jakarta Selatan, serta rumah di Jl Anatomi, Cigadung, Bandung Jawa Barat.

Selain Tim KPK melakukan penggeledahan di Apartemen Lavande, Jl Dr Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, KPK juga menyita beberapa kardus Aqua yang berisi berkas-berkas dari tempat pengeledahan.

Tim KPK juga melakukan penyitaan terhadap unit rumah dan bangunan yang berada di Jl Haji Ramli 13, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga milik Rudi Rubiandini.

"Rumah dan bangunan yang disita diduga milik tersangka RR," jelas Johan.

Menurut Johan, hingga saat ini KPK masih belum menerapkan pasal pencucian uang untuk eks kepala SKK Migas itu, dan masih dengan dugaan awal yaitu penerimian suap terkait penyalahgunaan jabatanya.

"Hingga saat ini RR belum dikenakan pasal TPPU," pungkas Johan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2