Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Kembali Garap Staf Pribadi Akil Mochtar
Thursday 27 Feb 2014 00:57:03
 

Ilustrasi. Akil Mochtar.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yuana Sisilia Mantan sekertaris pribadi terdakwa kasus korupsi suap dalam sengketa Pilkada Lebak Banten, Akil Mochtar, selepas menjalani pemeriksaan di KPK pada pukul 14.50 WIB terkait pengembangan penyelidikan kasus yang menjerat mantan bosnya tersebut.

Kepada awak media, Yuana mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. 20 pertanyaan tersebut masih hanya sekitar dalam suap sengketa Pilkada Lebak Banten.

"Dua puluhan kali ya, saya cuman ditanyain soal kasus lebak aja," ujar Yuana, Rabu (26/2) di KPK.

Selebihnya Yuana, memilih irit bicara ketika ditanya mengenai kabar pertemuan Akil Muchtar dengan Tubagus Chari Wardana alias Wawan dan juga Gubernur Banten Ratu Atut di Singapura, guna membahas persoalan Pilkada Lebak. Yuana sendiri mengaku tidak tahu mengenai kabar pertemuan tersebut.

"Nggak tau, nggak tau," katanya.

Yuana, memang sudah kerap terlihat bolak balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi, dari keempat Tersangka suap kasus Pilkada Lebak, baru tiga tersangka yang berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor.

Dimana Akil Mochtar, Susi Tur Handayani, dan juga Wawan. Namun untuk tersangka Wawan sidang dakwaanya belum dimulai karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat sakit demam berdarah yang dideritanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2