Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana APBD
KPK Kembali Cekal Terduga Koruptor APBD
Wednesday 16 Jan 2013 18:49:46
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah koruptor. Kali ini, Rabu (16/1) KPK mencegah berpergian keluar negeri kepada dua orang terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD 2006-2008 di Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara. Dalam kasus ini juga melibatkan Jefferson Rumajar, Walikotanya. Pencekalan keduanya itu untuk mempermudah KPK memperdalami kasus ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya jalan Rasuna Said Jakarta saat menggelar jumpa pers. Johan mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pencekalan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM tertanggal 11 Januari 2013 untuk dua orang dari kalangan swasta yakni Rio Samudra dan Willy Tanko. "Rio Samudra dari swasta dan Willy Tanko," katanya.

Pencekalan dua orang ini untuk mempermudah saat dimintai keterangan untuk tersangka Jefferson R. Mereka dicekal untuk waktu 6 bulan kedepan. Selain itu, masih kata Johan, upaya pencekalan terhadap dua orang ini adalah tindakan yang dilakukan KPK karena pihaknya mendapatkan temuan dari pengembangan kasus yang diduga merugikan negara Rp 19,8 miliar itu.

"Mereka dicekal guna untuk mempermudah penyidikan KPK. Pencegahan ini, keduanya adalah saksi untuk kasus penggunaan dana pemkot Tomohon 2009-2010 dengan tersangka Jefferson R," tambah Johan.

Kasus ini berawal dari Laporan Keuangan Pemda Kota Tomohon tahun 2007. Kedua orang auditor BPK itu diduga menerima sesuatu atau hadiah berupa uang senilai Rp 600 juta dari Jefferson R. Pemberian uang suap ini supaya laporan keuangan Tomohon dinyatakan berstatus wajar dengan pengecualian. Mereka juga mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan dari dana Pemkot Tomohon sebesar Rp 7,5 juta.

Jefferson sendiri telah disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2