JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah koruptor. Kali ini, Rabu (16/1) KPK mencegah berpergian keluar negeri kepada dua orang terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD 2006-2008 di Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara. Dalam kasus ini juga melibatkan Jefferson Rumajar, Walikotanya. Pencekalan keduanya itu untuk mempermudah KPK memperdalami kasus ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya jalan Rasuna Said Jakarta saat menggelar jumpa pers. Johan mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pencekalan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM tertanggal 11 Januari 2013 untuk dua orang dari kalangan swasta yakni Rio Samudra dan Willy Tanko. "Rio Samudra dari swasta dan Willy Tanko," katanya.
Pencekalan dua orang ini untuk mempermudah saat dimintai keterangan untuk tersangka Jefferson R. Mereka dicekal untuk waktu 6 bulan kedepan. Selain itu, masih kata Johan, upaya pencekalan terhadap dua orang ini adalah tindakan yang dilakukan KPK karena pihaknya mendapatkan temuan dari pengembangan kasus yang diduga merugikan negara Rp 19,8 miliar itu.
"Mereka dicekal guna untuk mempermudah penyidikan KPK. Pencegahan ini, keduanya adalah saksi untuk kasus penggunaan dana pemkot Tomohon 2009-2010 dengan tersangka Jefferson R," tambah Johan.
Kasus ini berawal dari Laporan Keuangan Pemda Kota Tomohon tahun 2007. Kedua orang auditor BPK itu diduga menerima sesuatu atau hadiah berupa uang senilai Rp 600 juta dari Jefferson R. Pemberian uang suap ini supaya laporan keuangan Tomohon dinyatakan berstatus wajar dengan pengecualian. Mereka juga mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan dari dana Pemkot Tomohon sebesar Rp 7,5 juta.
Jefferson sendiri telah disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.(bhc/din) |