JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung mulai Senin (12/12) ini, melakukan pencekalan terhadap mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Permohonan cekal itu sudah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Menindaklanjuti permintaan dari KPK, mulai (Senin, 12/12) malam ini, telah dikeluarkan kembali perintah cekal (cegah dan tangkal) kepada Miranda Goeltom," kata Wamenkumham Denny Indrayana dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (12/12) malam.
Denny mengatakan, pencekalan itu dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang dimiliki KPK serta kewenangan yang dimiliki Kemenkumham sesuai UU Keimigrasian. Pencekalan ini dilakukan segera sebagai komitmen kuat antara KPK dan Kemenkuman dalam kerja sama pemberantasan korupsi. Ini kebijakan kami mendukung pemberantasan korupsi, tegas Denny lagi.
Sebelumnya, KPK pada 26 Oktober 2010 lalu meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu. Saat cekal dikeluarkan, Miranda juga masih berstatus sebagai saksi pada kasus suap cek perjalanan yang diterima politisi DPR untuk melancarkannya menduduki posisi itu.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah anggota serta mantan anggota Dewan mendesak KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini mengingat hubungan tersangka Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sangat dekat. Namun, penyidik belum dapat memperoleh bukti. Penentuan nasib Miranda, dikatakan KPK ada di tangan Nunun.(rci/spr)
|