JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kalau pihaknya terus mengejar buronan kasus korupsi Sistem Komunikasu Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan (Menhut) Anggoro Widjojo. Kasus ini terhenti sejak 2009 lalu. Bahkan KPK berencana melakukan sidang in absentia (sidang yang digelar tanpa adanya tersangka).
Juru Bicara KPK mengatakan kalau segala kemungkinan bisa terjadi termasuk mengadili Anggoro secara in Absentia apabila pemilik PT Masaro Radiokom tidak kunjung ditemukan. “Segala sesuatnya pasti bisa terjadi termasuk in absentia. Namun saat ini KPK masih melakukan pengejaran,” ujarnya di Kantor KPK, Jumat, (4/5).
Johan mengatakan kalau saat ini pihaknya belum mendapat kabar mengenai posisi terkahir Anggoro Widjojo. Bahkan menurutnya KPK kesulitan menangkap karena yang bersangkutan telah melarikan diri keluar negeri.
“Kita akui kalau memang kita alami kesulitan menangkap saudara dari Anggodo ini, karena dia melarikan diri keluar negeri,” tegasnya.
Sebelumnya ditempat yang sama Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan kalau saat ini penyidik KPK kembali melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas kasus Anggoro.
"KPK memanggil Azwar Chesputra, mantan anggota DPR sebagai saksi sebagai saksi untuk A (Anggoro), sebelumnya kita juga sudah lakukan pemanggilan terhadap Putranefo Prayoga yang menjabat sebagai Presdir PT Masaro Radiokom," Ujar Priharsa.
Seperti diketahui kalau KPK telah menetapkan Anggoro yang menjadi rekanan Departemen Kehutanan sebagai tersangka pada Juli 2009 lalu. Anggoro diduga melakukan korupsi pengadaan system Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010.
Namun sebelum dilakukan penangkapan Anggoro sudah melarikan diri keluar negeri. Dan KPK hingga saat ini sudah melakukan kerja sama dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk mencari dimana keberadaan Anggoro yang merupakan penyuplai tunggal merk Motorola.
Anggoro juga sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh KPK namun dirinya tidak datang dan tidak memberikan penjelasan. Bahkan saat KPK melakukan pemanggilan paksa dirinya juga tetap tidak datang.
Anggoro menjadi tersangka setelah terbukti menyuap empat anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra, dalam pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang merugikan Negara sebesar Rp 89 Miliar. (bhc/nag)
|